Hukum  

Kejagung Periksa Supplier Ompreng dan Mitra SPPG Terkait Dugaan Korupsi MBG

Jakarta | KABAR EXPOSE.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (24/8/2026).

Enam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, mulai dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga supplier ompreng.

“Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur. S dari Mitra SPPG Ciputat. SDS selaku Karyawan Swasta. U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak. MA selaku Supplier Ompreng. HD dari Mitra SPPG Cibadak,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Pemeriksaan terhadap supplier ompreng dan sejumlah mitra SPPG tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara perinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi, termasuk dugaan keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang disidik.

Kejagung menyatakan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Kejagung.

Diketahui, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi MBG.

Sebelumnya, pada Rabu (19/8/2026), Kejaksaan memeriksa 6 saksi terkait penyidikan kasus itu. Dari 6 saksi, terdapat 2 orang yang berstatus sebagai staf dan aparatur sipil negara (ASN) di BGN. Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka terbaru ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Lalu Muhammad Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026. Sementara itu, nama yang paling menonjol dalam perkara ini ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dadan diduga memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi program MBG, termasuk suap dalam penentuan titik SPPG (Hrz/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *