Hukum  

Uang DP Rumah Tak Disetor, Eks Marketing Cilegon Land Dijerat Pasal Penggelapan di PN Serang

Serang | KABAR EXPOSE.com

Mantan Marketing Supervisor Perumahan Cilegon Land, Dio Denise, diadili di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan penggelapan uang konsumen. Kerugian dalam perkara ini ditaksir Rp375,9 juta.

Berdasarkan surat dakwaan yang diakses dari SIPP PN Serang, Rabu, 8 Juli 2026, Dio didakwa melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan, terdakwa diangkat sebagai Marketing Supervisor Proyek Perumahan Cilegon Land milik PT Citra Mutiara Berlian Abadi melalui SK Nomor 016B/CMBA/PT/KPTS/I/2024 tertanggal 28 Januari 2024. Ia mulai bekerja 1 Februari 2024 dengan gaji Rp2,5 juta per bulan.

Sebagai Marketing Supervisor, terdakwa berwenang memasarkan unit, menerima pembayaran konsumen, memproses transaksi penjualan rumah dan tanah, serta menyetorkan seluruh pembayaran ke bagian keuangan perusahaan.

*Terima Pembayaran 7 Konsumen, Tak Masuk Kas Perusahaan*

JPU menduga, periode Maret 2024 hingga Maret 2026, terdakwa menerima pembayaran dari tujuh konsumen untuk pembelian rumah, tanah hook, dan biaya renovasi. Pembayaran dilakukan tunai maupun transfer ke rekening Bank BCA atas nama Yudi Guntara.

“Ketujuh konsumen melakukan pembayaran bervariasi, mulai Rp30 juta hingga Rp166 juta,” tulis JPU dalam dakwaan.

Kasus terbongkar setelah PT Citra Mutiara Berlian Abadi melakukan audit internal pada April 2026. Hasil audit menemukan sejumlah pembayaran konsumen tidak tercatat di kas perusahaan.

Setelah ditelusuri, seluruh transaksi bermasalah berada di bawah tanggung jawab terdakwa. Total dana yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp375,9 juta.

JPU menduga uang tersebut dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari. “Akibat perbuatan tersebut, PT Citra Mutiara Berlian Abadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp375,9 juta,” tegas JPU.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung di PN Serang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dio Denise belum memberikan keterangan resmi kepada media. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *