Partai Gema Bangsa Sebut Kenaikan Ambang Batas Parlemen Inkonstitusional

Jakarta | KABAR EXPOSE.com

Partai Gema Bangsa mengkritik ide peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai wacana yang berpotensi mengabaikan hukum.

“Wacana PT (parliamentary threshold) 5 persen di DPR RI yang saat ini beredar adalah wacana yang sangat inkonstitusional,” kata Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, pada Senin (4/5/2026).

Menurutnya, upaya menaikkan ambang batas tersebut melanggar konstitusi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Rofiq juga menyoroti adanya upaya sistematis untuk membatasi ruang bagi partai-partai baru atau menengah.

“Di luar wacana 5 persen, kenapa tidak 10 persen sekalian ambang batas parlemennya? Jangan tanggung tanggung,” sindirnya.

Putusan MK nomor 116/PUU-XXII/2024 mengamanatkan bahwa penentuan ambang batas harus rasional. Soalnya, ambang batas yang terakhir berlaku yakni 4 persen dalam UU Pemilu dinilai ditetapkan begitu saja tanpa penjelasan masuk akal.

“Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif,” jelas juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (1/3/2024).

Penentuan ambang batas parlemen yang rasional disertai dengan kajian, bertujuan untuk menekan disproporsionalitas pemilu legislatif (pileg).

Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah mendukung penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.

Said menilai, ambang batas yang menurutnya ideal adalah 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

“Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (4/5/2026).

Said menjelaskan, penerapan ambang batas hingga ke tingkat daerah penting untuk menjaga efektivitas kinerja lembaga legislatif, khususnya DPRD. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *