Google search engine
HomeInfrastrukturKata Kades Jenggot : "Dipinggir Pesawahan itu Bukan Jalan Umum, Belum Diizinkan...

Kata Kades Jenggot : “Dipinggir Pesawahan itu Bukan Jalan Umum, Belum Diizinkan Pemilik Lahan Untuk Di Bangun”

Tangerang, Kabarexpose.com.                       -Adanya publikasi dimedia Infoterbit yang berjudul “Tiap tahun diukur, Jalan Rusak DiDesa Jenggot Mekar Baru Tak Kunjung Dibangun” Fudin selaku Kades Jenggot merasa dirugikan, publikasi itu dinilainya sepihak tanpa konfirmasi dahulu pada pihak Pemerintahan Desa Jenggot Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang (Jum’at, 19/02/2021)

Akibat adanya berita tersebut, dirasakannya dapat merusak citra Pemerintahan Desa Jenggot, Fudin selaku Kades berharap pada pihak keredaksian media tersebut dan nara sumbernya kemarin dapat hadir di Balai Desa untuk segera mengklarifikasi

“Tokoh masyarakat, RT setempat dan juga pemilik lahan nya silahkan ditanyai, kebetulan semua ada disini (Kantor Desa Jenggot- red), media tersebut hanya melihat situasi jalan dipinggir pesawahan itu dan dikiranya berstatus jalan umum, itu milik pribadi dan bukan jalan umum, sumber beritanya juga bukan warga setempat, Pemerintah Desa juga sudah berupaya beberapa kali mengkomunikasi nya dengan pemilik lahan, jika diizinkan ya kami rencanakan untuk dibangun, kami lihat juga memang banyak pelintasnya, tapi itu bukan jalan umum, itu area nya milik pribadi dipinggir pesawahan “tutur Fudin Selaku Kades Jenggot Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang ini

Lebih lanjut Fudin juga menyampaikan “Beritanya tanpa konfirmasi terlebih dahulu pada kami, kan tidak mesti dengan saya, ada Sekdes, ada staf staf Desa, ada RT, kok main terbit terbit aja, ini kan dapat merusak citra Pemerintahan Desa kami, saya harap hari ini wartawan dan redaksinya dapat hadir disini untuk segera mengklarifikasi “ucap Kades Jenggot

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Desa Jenggot Kecamatan Mekar Baru “Anggaran Desa Tahun 2020 terjadi rasionalisasi akibat virus covid 19, sebelum sebelumnya, beberapa kali Pemerintah Desa juga telah berharap kesediaan pemilik lahan untuk mebgizinkan dan menghibahkan area itu agar dapat dijadikan jalan umum, namun apa dikata, hak nya sebagai pemilik lahan mutlak, kami juga ketahui banyak pelintas yang melawati area itu, akan tetapi itu bukan jalan umum, paham kan?”ucapnya

Sembari menunjukkan bukti surat pernyataan pemilik lahan yang belum bersedia menghibahkan tanahnya untuk dijadikan jalan umum, Kades Jenggot berharap pada redaksi dan wartawannya untuk dapat hadir diKantor Desa Kemarin (Kamis,18/02/2021)

Di Balai Desa Jenggot, Fahrur Rozi selaku aktivis kawakan dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten Kepala Bidang Kajian dan Analisa yang ikut diundang hadir bersama awak media memberikan pencerahannya “tak perlu ditanggapi secara emosional, ini hanya mis komunikasi saja, jika melihat situasi jalan itu, saya juga pribadi bisa jadi seperti rekan rekan media info terbit, fakta keadaanya yang membuat kita semua bisa jadi salah faham, pihak Pemerintahan Desa punya hak jawab, dan keredaksiannya juga punya hak ralat.

adalah kewajiban redaksi tersebut untuk meralat atau mempublikasikan hak jawab Kades Jenggot, simpel saja, mari ambil hilmahnya, pesan saya, di komunikasikan saja, biasa, kita semua pasti memiliki kekhilafan, untuk itu jalin kembali kemitraannya yang harmonis, tak perlu untuk saling menyalahkan dan emosi”tuturnya (cep/ipong)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments