Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
Kota Serang | KABAR EXPOSE.com —
Warga lingkungan Lopang Cilik menyampaikan harapan besar kepada Pemerintah Kota agar segera merespons dan mengambil tindakan nyata terhadap permasalahan sampah yang semakin menumpuk dan menyumbat di saluran air irigasi yang disebabkan oleh berdirinya bangunan liar permanen yang di bangun di atas sepanjang aliran irigasi , tepatnya di Lingkungan Lopang Cilik, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Kamis (9/4/2026).
Ironisnya, bangunan liar ini masih berdiri kokoh meskipun sudah ada larangan resmi terkait mendirikan bangunan liar di sepanjang saluran irigasi.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas larangan tersebut karena faktanya, bangunan liar tersebut menyebabkan penyempitan dan pendangkalan aliran irigasi. Sehingga sampah dari hulu terus menumpuk dan menyumbat aliran air. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang terlihat terhadap para pelanggar.
Salah satu warga Lingkungan Lopang Cilik, Lukman, mengatakan, dirinya paham betapa frustrasinya warga RT.03/RW.12 di lingkungan Lopang Cilik, Kelurahan Lopang,. Setelah penertiban saluran air yang dijanjikan pak Walikota Serang berdasarkan surat dari DPUPR tanggal 14 Januari 2026 Nomor: 600.1.4/35/DPUPR/I/2026 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Normalisasi dan Pembongkaran Bangunan Liar di DI Induk Cibanten belum juga terealisasikan. Dampak nyata yang dirasakan oleh warga adalah banjir musiman yang terus- menerus terjadi, terutama saat hujan deras, membuat warga merasa cemas dan tidak aman.
Ia juga berharap agar penertiban bangunan liar dan normalisasi saluran irigasi segera dilakukan untuk mencegah banjir musiman yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka berharap agar pemerintah memperhatikan kondisi lingkungan dan melakukan normalisasi saluran air secara berkala agar tidak terjadi lagi banjir yang merusak rumah dan mengganggu kehidupan sehari-hari
“Kami mendesak pemerintah Kota Serang untuk tidak hanya melarangnya, tetapi juga melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut,” tuturnya
Mereka juga meminta agar pihak Pemerintah Kota Serang segera menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang memadai agar masyarakat di hulu saluran air tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Selain itu, warga Lingkungan Lopang Cilik menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan mengenai larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran irigasi dan pengelolaan sampah yang baik dan benar,” ujarnya
Lukman berharap dengan adanya kesadaran dari seluruh pihak, masalah bangunan liar, sampah dan banjir musiman di Lingkungan Lopang Cilik, dapat segera teratasi.
“Dengan adanya larangan yang seolah tidak bertaji, masyarakat semakin mendesak pemerintah untuk bertindak lebih proaktif dan efektif dalam menangani masalah tumpukan sampah dan bangunan liar di atas saluran irigasi ini,” tutup Lukman












