Reportase : Maswi.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Kota Serang | KABAR EXPOSE.com —
Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan representasi dari kerja bersama seluruh komponen penyelenggara pemerintahan.
Hal itu disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Geduung DPRD Provinsi Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, pada Selasa (25/11/2025).
Andra Soni menjelaskan, pembahasan Raperda APBD 2026 telah dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Selain itu, dilakukan pembahasan di tingkat komisi dengan perangkat daerah terkait.
“Alhamdulillah pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab serta upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang menjadi amanat dari masyarakat Banten,” ungkap Andra Soni.
Selanjutnya, Andra Soni mengatakan Pemprov Banten bersama DPRD terus melakukan penyempurnaan proses penganggaran sejalan dengan kebijakan reformasi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek normatif, kata Andra Soni, optimalisasi anggaran dilakukan untuk percepatan penyelesaian isu-isu yang dihadapi masyarakat saat ini. “Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan representasi dari kerja bersama seluruh komponen penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Lebih lanjut, Andra Soni mengatakan dalam Raperda APBD yang disetujui, terdapat defisit sebesar Rp57,04 miliar. Defisit terjadi dari komponen Pendapatan Daerah sekitar Rp10,07 triliun dan Belanja Daerah sekitar Rp10,13 triliun lebih. APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai keseimbangan sekitar Rp10,27 triliun.
Andra Soni menuturkan struktur tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp7,48 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,58 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp6,45 miliar.
Sementara, untuk belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi Rp7,30 triliun lebih, Belanja Modal Rp774,81 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp52,02 miliar lebih dan Belanja Transfer Rp2,00 triliun lebih.
Sedangkan, untuk pembiayaaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp195,54 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan: Rp138,49 miliar lebih.
Selain itu, Andra Soni menuturkan untuk distribusi anggaran terdiri dari Urusan Wajib Pelayanan Dasar Rp5,89 triliun atau 58,18 persen, Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Rp515,31 miliar atau 5,08 persen, Urusan Pilihan Rp272,46 miliar atau 2,69 persen, Unsur Pendukung Rp708,03 miliar atau 6,99 persen, Unsur Penunjang Rp2,52 triliun atau 24,93 persen, Unsur Pengawasan Rp67,31 miliar atau 0,66 persen dan Urusan Pemerintahan Umum: Rp148,86 miliar atau 1,47 persen.
“Total program yang direncanakan sebanyak 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub kegiatan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Banten atas persetujuan terhadap Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Ia menilai keputusan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan siklus penyusunan anggaran daerah.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“kita berharap agar seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut melaksanakan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.












