Walikota Serang Tinjau Lokasi Limbah B3 Medis di Kelurahan Pengampelan

Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Kota Serang | KABAR EXPOSE.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bergerak cepat menindak lanjuti temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang viral di media sosial.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, turun langsung ke lokasi bersama jajaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek Walantaka, Danramil, Camat, Lurah dan Puskesmas setempat untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Limbah B3 tersebut ditemukan di lahan Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Berdasarkan penelusuran awal, limbah medis itu diduga kuat berasal dari vender Pengelola limbah rumah sakit di luar daerah.

” Ini diduga limpahan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan di jakarta yang dibuang ke Kota Serang. Sangat miris sekali, karena kami temukan juga limbah medis yang masih mengandung darah,” tegas Wali Kota Serang, Budi Rustandi, kepada wartawan, pada Senin (20/10/2025).

Budi menyebutkan, kasus ini akan diproses hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.

“Harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini jelas pidana dengan ancaman denda hingga Rp.3 Miliar. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, dan proses penyelidikan sudah berjalan”,Ungkapnya

Selain penindakan hukum, Budi juga menginstruksikan agar RT,RW, dan warga aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pembuangan limbah ilegal di wilayahnya.

“Saya minta warga, Ketua RT/RW dan Camat berkoordinasi dengan Polsek apabila menemukan hal serupa.
Pemerintah, TNI, dan Polri akan bertindak tegas,” katanya

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menanggapi limbah medis seperti plastik bekas, sarung tangan, atau jarum suntik sebagai barang yang tidak berbahaya.

“Banyak warga belum sadar, padahal limbah seperti ini sangat berisiko. Bisa menularkan penyakit, termasuk HIV atau tetanus,” imbuhnya

Budi mengaskan, kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Serang agar tidak terulang di masa mendatang.

“Kami akan tindak tegas, dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan. Kota Serang harus bebas dari pembuangan limbah B3 ilegal,” bebernya

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farah Richi, menjelaskan, pihaknya telah mengambila langkah cepat sejak temuan pertama kali muncul.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Camat, Lurah, serta RT/RW agar warga tidak mendekati lokasi. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukum dan mencari pihak swasta berizin untuk mengelola limbah ini hingga tuntas,” urainya

DLH memastikan seluruh limbah akan diangkut oleh pihak berizin resmi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan lebih luas

“Kami menunggu jadwal dari vendor resmi yang akan menangani pembersihan lokasi agar limbah bisa segera diangkut dan diolah sesuai standar,” ungkapnya

Farah juga menghimbau kepada masyarakat agar untuk tidak menyentuh limbah medis yang ditemukan karena berpotensi menular penyakit serius.

“Kami temukan banyak jarum suntik dan alat medis bekas. jika itu berasal dari pasien penyakit menular, resikonya sangat tinggi,” tutup Farah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *