308 Pekerja Gudang Garam di PHK, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok

Jakarta | KABAR EXPOSE.com

Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Gudang Garam Tbk masih menjadi sorotan publik. Lantas, seperti apa keadaan yang sebenarnya dari PHK tersebut?

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, membenarkan adanya PHK di perusahaan rokok tersebut. Ia menyebut 308 pekerja terkena dampak akibat penurunan kapasitas produksi

“Informasi yang kami terima, PHK terjadi di sektor sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Penurunan produksi membuat manajemen mengambil langkah efisiensi,” ujar Jumhur, pada Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, kebijakan efisiensi itu dilakukan melalui skema pensiun dini serta tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi pegawai yang masa kontraknya telah habis. Namun, ia menilai, apa pun bentuknya, hal tersebut tetap menyedihkan bagi pekerja.

Jumhur juga menyoroti persoalan serius yang menjadi pemicu PHK, yakni maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. “Rokok ilegal ini memukul industri resmi. Harganya jauh lebih murah karena tidak membayar cukai. Padahal, dari setiap batang rokok legal, sekitar 78 persen masuk ke kas negara. Ketika ilegal beredar bebas, negara rugi, industri terpukul, dan pekerja jadi korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski ratusan pekerja yang terdampak PHK tersebut bukan merupakan anggota KSPSI, pihaknya tetap menyatakan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk lebih serius memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kalau dibiarkan, PHK massal bisa terus berlanjut di industri rokok nasional,” pungkas Jumhur. (Hrz/Red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *