Carut Marut SPMB 2025 di Provinsi Banten

Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Layangkan Surat

Reportase : Maswi.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

TANGERANG | Kabarexpose.com —

Tahun ajaran baru telah memasuki tahap seleksi, para siswa yang duduk di bangku kelas 6 dan 9 akan naik ke sekolah jenjang SLTP serta SLTA, Namun, di tahun 2025 ini Kementerian Pendidikan telah memberlakukan aturan baru tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan seorang Advokat, Deden Apriandhi, SH. kepada wartawan. Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang akhirnya terbit Surat Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026,

Namun, kata Deden, SPMB di Provinsi Banten menjadi masalah baru di dalam dunia pendidikan, Pasalnya, setelah aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan RI tidak langsung disosialisasikan oleh pihak Pemprov Banten, melalui dinas terkait, Karena terbukti pada 26 Mei 2025, pihak dinas baru melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah atau masyarakat dalam waktu yang kurang dari satu bulan, Wali murid dan siswa harus menghadapi aturan SPMB yang baru dengan kurun waktu yang sangat singkat.

Ia menjelaskan, banyaknya aktivis masyarakat di Provinsi Banten yang bersuara terkait curat marutnya SPMB tahun 2025, Sehingga masyarakat yang peduli dunia pendidikan angkat bicara serta menyurti Kementerian Pendidikan dan Gubernur Banten.

Deden Syarifudin, SH, yang lebih akrab disapa Bang deden, kepada awak media mengungkapkan, tentang carut marutnya SPMB di wilayah Banten.

“Saya telah menyurati pihak Kementerian Pendidikan terkait dan Gubernur Banten, hari ini t7 Juli 2025, Hal ini bukan karena saya menolak aturan baru tersebut. Namun, di Provinsi Banten itu sendiri terjadi polemik terkait berlakunya aturan baru serta Keputusan Gubernur Banten perihal SPMB 2025-2026,” ucapnya

Deden pun sangat mendukung setiap langkah pemerintah jika memang menjadi lebih baik, Akan tetapi, seharusnya Gubernur Banten meninjau ulang atau memberikan kebijakan kepada siswa terutama yang berdomisili didekat lingkungan sekolah agar lebih diprioritaskan.

Masih kata Deden, Gubernur Banten, Andra Soni, harus bertanggung jawab atas carut marutnya SPMB yang ada di wilayah Banten. Pihaknya menyayangkan minimnya waktu sosialisasi, Bahkan ada sekolah kurang dari satu Minggu baru mensosialisasikan aturan tersebut dari tanggal penerimaan siswa baru yang ditetapkan, Hal ini yang akhirnya membuat masyarakat khususnya orang tua siswa menjadi bingung, Kesimpulannya bahwa pihak sekolah serta siswa belum semua mengerti aturan baru tentang SPMB.

Kami yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, meminta kepada Gubernur Banten, Andra Soni,  untuk memberikan solusi dari polemik ini.

Ditambahkan Deden, Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polda Banten,yang akan berlangsung di kantor Gubernur Banten, pada hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *