Oleh : HAIRUZAMAN
(Penulis Buku dan Senior Jurnalis)
Fenomena perilaku vandalisme yakni tindakan merusak atau menghancurkan fasilitas umum terutama kereta api di perjalanan merupakan perilaku oknum individu yang dinilai sangat merugikan bagi PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Tindakan vandalisme juga sangat merugikan dan dapat mengganggu kenyamanan bagi para penumpang kereta api yang notabene masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Tindakan vandalisme terhadap kereta api di perjalanan ternyata berdampak negatif terhadap masyarakat antara lain, adanya kerusakan properti yang dapat mengakibatkan adanya kerugian secara finansial. Dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat serta dapat pula merusak keindahan estetika lingkungan.
Sementara itu, perilaku vandalisme itu dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu. Sedangkan motif dari perilaku vandalisme itu mempunyai kepentingan yang berbeda-beda seperti, sebagai bentuk ekspresi diri atau kreatifitas. Bentuk protes maupun perlawanan terhadap otoritas atau penguasa. Kesadaran atau ketidakpuasan terhadap kondisi sosial maupun lingkungan yang ada.
Apabila ditinjau dari segi hukum, tentu saja tindakan vandalisme merupakan pelanggaran hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Karena, tindakan vandalisme tersebut dapat merugikan pihak lain terutama para penumpang kereta api. Hal ini seperti yang di alami oleh para penumpang kereta api di Daop 6 Yogyakarta, dengan melempar batu dan benda-benda keras lainnya.
Secara psikologis, tindakan vandalisme adalah sebuah perilaku yang menyimpang.dan destruktif yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu. Vandalisme merupakan salah satu phatologi (pemyakit) sosial yang ada di masyarakat.
Karena itu, aparat kepolisian harus mengambil tindakan yang tegas terhadap fenomena vandalisme yang terjadi terutama terhadap para penumpang kereta api tersebut. Pasal, kereta api merupakan salah satu transportasi massal dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus dijaga keberlangsungannya.












