Menyoal Penerapan Sistem PPDB

Pemerintah Perlu Evaluasi Kembali

Oleh : HAIRUZAMAN

(Penulis ialah Pemerhati Dunia Pendidikan, Tinggal di Serang Barat).

Saat ini institusi pendidikan di seluruh Indonesia tengah mengadakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik.Baru (PPDB). Sementara PPDB tersebut dengan menerapkan beberapa kriteria untuk menjaring siswa didik yang baru. Adapun beberapa kriteria tersebut antara lain meliputi, sistem zonasi, prestasi dan afirmasi.

Celakanya, dengan mengaplikasikan sistem tersebut ternyata dinilai masih belum efektif. Pasalnya, saat ini banyak keluhan dari para orang tua saat akan menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang SMPN maupun SMAN/SMKN. Sebab, kendati mempunyai jarak tempat tinggal yang dekat dengan lokasi sekolah, namun ternyata harus mempunyai nilai yang tinggi. Begitu pula melalui jalur prestasi tak jauh berbeda

Selain itu, dengan mengaplikasikan sistem zonasi, afirmasi dan prestasi, berpotensi pula menimbulkan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kepala Sekolah sebagai Decesion Makers (Pengambil Keputusan), berperan penting dalam menentukan calon siswa yang dapat diterima di sekolahnya. Pasalnya, panitia tak ubahnya hanya formalitas belaka. Sebab, kepala sekolah mempunyai peran yang sangat krusial dalam proses PPDB.

Dulu dalam proses penerimaan siswa baru, pihak sekolah hanya menentukan kriteria dengan menggunakan Nilai Evaluasi Murni (NEM) tertinggi dari sekolah asal siswa yang bersangkutan. Kriteria NEM tertinggi siswa tersebut dinilai lebih efektif ketimbang menggunakan kriteria yang saat ini diaplikasikan oleh pihak sekolah.

Dampak positif penerapan sistem NEM tertinggi ini dapat memotivasi para siswa untuk belajar lebih giat. Sehingga diharapkan akan meraih nilai NEM yang tinggi dan dapat diterima di sekolah favorit yamg mereka dambakan selama ini. Selain itu, dengan menerapkan sistem ini juga dapat mempersempit adanya ruang untuk melakukan praktik KKN.

Tentu saja, dengan menerapkan sistem NEM tertinggi tersebut juga bukan tanpa suatu kelemahan. Sebab, penilaian secara kognitif (ilmu pengetahuan) saja tidak cukup. Akan tetapi, juga harus melalui ranah afektif (sikap) dan psikomotor (perilaku) siswa tersebut. Ketiga ranah tersebut yakni kognitif, afektif dan psikomotor merupakan suatu kesatuan dalam ilmu pendidikan yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Keputusan sistem mana yang lebih efektif untuk diterapkan dalam menentukan kriteria penerimaan PPDB, ada di tangan pihak pemerintah. Tentu saja, perlu adanya intervensi para pakar pendidikan guna menentukan hal tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *