Reportase : Roni Jaelani.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
KOTA SERANG | Kabarexpose.com —
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah. Kebijakan ini terbukti efektif dapat mendongkrak realisasi pemasukan anggaran daerah dengan peningkatan signifikan dalam pembayaran PKB oleh masyarakat.
Berdasarkan data Dispenda Banten, hingga 19 juni 2025. menyebutkan, realisasi penerimaan PKB telah mencapai 48 persen dari target APBD, melampaui capaian periode sebelumnya. Lonjakan ini dipicu oleh tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program penghapusan pokok tunggakan dan denda PKB yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
Hal itu dikatakan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, SE, M.Si, ketika menjadi nara sumber dalam acara temu media bersama DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Banten, bekerjasama dengan Biro Administrasi dan Protokol Setda Provinsi Banten. Kegiatan itu bertempat di Aula Bapenda Banten, kawasan KP3B, Curug, Kota Serang, pada Jum’at (20/6/2025)
Menurut Rita, beberapa manfaat adanya kebijakan penghaousan pokok tu ggalan dan denda PKB oleh Gubernur Banten, Andra Soni, tersebut anrara lain :
1. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Masyarakat mendapatkan insentif berupa penghapusan pokok tunggakan dan denda administrasi (denda keterlambatan), Sehingga mengurangi beban finansial.
2. Optimalisasi PAD Realisasi PKB meningkat 48 persen ketimbang tahun sebelumnya. Sehingga berkontribusi pada pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Banten.
3. Digitalisasi Layanan Pembayaran PKB tanpa denda dapat dilakukan secara online melalui [website/app Dispenda Banten], memudahkan proses administrasi.
Statistik Keberhasilan
Rita menguraikan, total wajib pajak yang memanfaatkan program ini tercatat sudah mencapai 434.611. kendaraan atau wajib pajak dari target kendaraan wajib pajak sebanyak 2.376.332 kendaraan. Peningkatan pembayaran PKB. Rp.1,030,590,577,100.- periode Triwulan per 19 Juni 2025.
Rita Prameswari mengimbau dan mengajak masyarakat segera untuk menyelesaikan kewajiban PKB tanpa membayar pokok tunggakan dan denda sebelum batas waktu yang berakhir pada bulan ini pada 30 Juni 2025. “Manfaatkan momen ini untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan Banten,” ujarnya.