Hukum  

Kasus Inces, Seorang Ayah di Serang Cabuli Anak Kandungnya

Pelaku Mantan TKK RSUD Banten Diringkus Polisi

Reportase : Ilham.Nurdiansyah Putra.

Pemimpin Redaksi : Hairuzamsn

SERANG |Kabarexpose.com

Seorang ayah berinisial AAK tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Tersangka yang merupakan mantan Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) RSUD Banten, melakukan perbuatan bejat itu di tahun 2021 silam.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, mengatakan, kini pelaku sudah ditahan dan tak lagi bekerja di Rumah Sakit tersebut.

“Sudah ditahan dan b (berkas) sudah p21,” ujarnya, pada Rabu (11/6/2025).

Herlia mengungkapkan, perkara itu sudah ditangani Kepolisian sejak tahun 2024 lalu. Perkara ini, kata dia, dilaporkan oleh ibu korban yang berstatus sebagai mantan istri pelaku.

Korban yang kini berusia 6 tahun, imbuh dia, memang korban diasuh oleh pelaku semenjak bercerai dari istrinya.

Sang istri tak dapat memegang hak asuh anak. Karena saat itu tak memiliki pekerjaan.

Saat kedua orang tuanya bercerai, Ia mengungkapkan, korban masih berusia sembilan bulan saat itu.

“Jadi si korban pisisinya memang dibawah kekuasaan si bapaknya,” bebernya.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No A.5/53/Res.1.24./2025/Ditreskrimum, tersangka merupakan warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Sebelumnya, tersangka AAK sempat mencalonkan diri menjadi Calon Anggota DPRD Banten dari Dapil Lebak. Namun gagal di tahun 2024 lalu.

Pelaku diancam dengan pasal 81 jo pasal 760 dan atau pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *