Travel Umrah Ingkar Janji. Kemenhaj Mediasi Jema’ah Terkait Fasilitas Hotel

Jakarta |KABAR EXPOSE.com

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperketat pengawasan terhadap layanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Kemenhaj kini mengedepankan pendekatan mediasi atau musyawarah untuk menyelesaikan sengketa antara jema’ah dan penyelenggara perjalanan.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak tanpa mengurangi ketegasan negara sebagai regulator.

“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan,” tegas Harun di Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Efektivitas pendekatan ini terlihat dalam penanganan kasus pada 29 Januari 2026 lalu. Ditjen PHU berhasil memediasi aduan jema’ah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait ketidaksesuaian fasilitas akomodasi. Jemaah mengeluhkan hotel yang didapat tidak sesuai dengan paket penawaran awal.

Melalui mediasi yang difasilitasi Kemenhaj, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang mengikat.

“Alhamdulillah, melalui proses yang terbuka dan berimbang, kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama. Prinsipnya adalah win-win solution,” ujar Harun.

Sepanjang periode 26–29 Januari 2026, Ditjen PHU tercatat telah memanggil dan mengklarifikasi lima kasus aduan masyarakat. Selain kasus akomodasi yang sudah rampung, sebagian kasus lainnya masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi fakta.

Harun memastikan seluruh proses penanganan aduan berjalan transparan dan akuntabel. Harun juga mengimbau masyarakat tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan resmi Kemenhaj jika menemukan ketidaksesuaian pelayanan di lapangan.

“Kami pastikan setiap laporan ditangani secara objektif demi melindungi hak jema’ah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ucapnya. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *