Kabarexpose.com, Kab – Serang -Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat menggelar Sidang Isbat Nikah, Selasa, (04/08) Di Kantor Kecamatan Cikeusal
Sidang Isbat Nikah tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama, Perwakilan Dinas Dukcapil,Perwakilan Kemenag Kab. Serang, dinas Kesehatan Program KB, Camat serta Kepala Desase-Kecamatan Cikeusal.
Adapun peserta sidang isbat nikah tersebut berjumlah 70 pasang dari 17 Desa Sekecamatan Cikeusal yang merupakan pasangan resmi secara agama atau siri, namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara, baik KUA atau Catatan Sipil. Para pasangan itu dinikahkan kembali melalui sidang isbat nikah.
Iman Saiman Camat Cikeusal menerangkan bahwa pelayanan terpadu ini, bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum serta membantu masyarakat yang tidak mampu.
“Di Kecamatan Cikeusal ini, masih banyak perkawinan yang belum tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab serta alasan, sehingga mereka tidak memiliki buku nikah,” tuturnya
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa, hal ini memberikan dampak negatif, diantaranya tidak dapat memiliki perlindungan hukum, karena tidak ada bukti pernikahan, seperti buku nikah dan kesulitan dalam menjamin hak-hak pernikahan apabila terjadi perceraian.
“Serta kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, dan kartu keluarga dalam kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” lanjutnya
Dengan digelarnya sidang isbat ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi pasangan yang tidak tercatat di KUA, mengingat pentingnya pencatatan nikah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum serta mempermudah kepengurusan administrasi kependudukan.
“Terang nya”
( Samsul/red )