Oleh : Hairuzaman.
(Penulis Buku dan Praktisi Pers)
Mau bayar pajak, kenapa dipersulit? Kalimat ungkapan rasa kekecewaan masyarakat tersebut tentu saja sering kita dengar ketika ingin taat membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Banten, tengah memberikan keringanan kepada para wajib pajak kendaraan dengan menghapus denda keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.
Upaya dan terobosan baru yang dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, patut kita apresiasi. Pasalnya, tak sedikit jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang menunggak dalam membayar pajak kendaraan. Akibatnya, pemerintah kehilangan potensi pajak kendaraan yang begitu besar jumlahnya
Kebijakan Gubermur Banten, Andra Soni, dengan menghapus denda pajak kendaraan tahun sebelumnya guna menggali potensi pajak. Sehingga diharapkan mampu mendulang pundi-pundi rupiah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.
Celakanya, program penghapusan tunggakan pajak kemdaraan itu tak semulus seperti yang kita bayangkan. Pasalnya, ada saja kendala yang dihadapi oleh masyarakat saat akan membayar pajak kendaraan.
Sebut saja ketika ada pemilik kendaraan adalah tangan kedua. Sehingga saat akan mengurus pajak kendaraan harus mempunyai KTP pihak pertama. Hal ini menjadi pitemsi terjadinya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Samsat.
Padahal STNK dan BPKB merupakan bukti yang syah kepemilikan kendaraan. Sehingga tak diperlukan lagi KTP atas nama pihak pertama. Sebab, kondisi ini akan dimanfaatkan oleh oknum petugas Samsat untuk melakukan praktik Pungli. Padahal sejatinya petugas Samsat tak perlu lagi mempermasalahkan hal tersebut. Jangan sampai masyarakat kembali menggerutu ;”Mau bayar pajak kenapa dipersulit?












