Hukum  

Kades Mongpok Tak Gubris Surat Permohonan Keterangan Tanah Ahli Waris

Kuasa Hukum Ahli Waris Datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Serang

SERANG |Kabarexpose.com

Kepala Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, diduga tak serius untuk menyelesaikan Surat Permohonan Keterangan Ahli Waris atas nama Bakar bin Dulkarim.

Pimpinan Kantor Law Firm PRABU & PARTNERS, M. Yopi Rianda, SH, kepada wartawan, mengatakan, pihaknya selaku Kuasa Hukum dari Ahli Waris Bakar bin Dulkarim, mendatangi Inspektorat untuk melakukan Pengaduan dan Permohonan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Serang untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang tengaj dihadapi oleh Klien kami terkait status tanah di Desa Mongpok.

“Kami dari kantor hukum PRABU & FARTNERS dan ahli waris Bakar bin Dulkarim memohon kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk serius dalam menangani persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujar M. Yopi Rianda, pada Rabu (30/4/2025).

Sebelumnya, kata Yopi, dirinya telah berkirim surat secara resmi kepada Kepala Desa Mongpok. Bahkan, kami telah mendatangi Kantor Kepala Desa Mongpok bermaksud mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tanah Ahli Waris Bakar bin Dulkarim. Celakanya, sampai saat ini Permohonan kami tidak ditanggapi. Bahkan Kepala Desa Mongpok sulit untuk dihubungi.

“Kami memohon kepada aparat Pemerintahan Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang untuk dapat memberikan solusi bagi masyarakat. Hal ini mengingat para Ahli Waris, tergolong masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Bahkan, kondisi salah satu Ahli Waris menderita sakit dan tidak memiliki penghasilan,” tandasnya.

Menurut kami, katanya lagi, perlu peran serta Aparat Pemerintah dan instansi terkait lainnya dalam membantu persoalan masyarakat. Terutama untuk Bupati Serang terpilih dan Gubernur Banten terpilih Pasalnya, hal ini adalah tanggung jawab pemerintah.

Ahli Waris Bakar bin Dulkarim, menambahkan, Sobri begitu perihnya dalam waktu 10 tahun memperjuangkan Hak Waris atas tanah di Desa Mongpok peninggalan orang tuanya, “Karena itu, saya harap di Indonesia ini orang-orang yang menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak baik/dengan cara jahat harus dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.

Yopi menjelaskan, untuk itu perlu peran pemerintah, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan dan Instansi lainnya. “Saya berharap persoalan ini agar cepat selesai. Karena surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah Milik Ahli Waris Bakar bin Dulkarim dan tercatat di Desa Mongpok. Mengingat Surat tersebut menjadi dasar Pengajuan Peningkatan atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *