Wali Murid Keluhkan Pembayaran Buku LKS di SMPN 4 Pakuhaji

TANGERANG | Kabarexpose.com —

Wali murid SMPN 4 Pakuhaji, mengeluhkan biaya sekolah yang terus-menerus seakan dijadikan azas manfaat saat masyarakat tengah dihimpit kesulitan ekonomi. Tak pelak, akibatnya wali murid mengeluh lantaran merasa terbebani biaya sekolah anak-anaknya, pada Jum:at (7/3/2025).

Salah seorang wali murid SMPN 4 Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang berinisial M, mengatakan, anaknya sekolah di SMPN 4 Pakuhaji banyak sekali biaya yang dinilai membebani wali murid.  Pembayaran seragam sekolah saja mencapai Rp.850 ribu hanya dua setel. Ditambah lagi uang tour sebesar Rp.500 ribu. Apabila siswa tidak ikut, maka tetap harus membayar separuhnya. Padahal, di sekolah itu ada dana BOS.

Namun, katanya lagi, semua siswa harus membayar. Bahkan seolah pihak sekolah terlalu mengada-ngada. Belum lagi masih diminta pula untuk membayar baju olah raga .

Ia menambahkan, celakanya lagi, buku LKS juga harus membayar sebesar Rp.150 ribu untuk per semester. “Bagi.saya yang tergolong orang tidak mampu kebijakan itu dinilai sangat memberatkan. Saya juga.merasa bingung fungsi dana BOS itu untuk apa. Kalau semua harus bayar. Kasihan anak-anak seharusnya mereka belajar dengan tenang. Namun selalu ditanya kapan bayar lagi,” ucap M.selaku wali murid.

Ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 4 Pakuhaji, Dini, selaku guru di sekolah tersebut menyatakan, sekolah tidak memberatkan siswa. Kalau memang tidak mampu, maka bisa gratis.

Dini menambahkan, memang benar LKS dijual sebesar Rp.150 ribu sebamyak sepuluh buku yang dibeli melalui koperasi sekolah. Karena jumlah buku dari Dinas Pendidikan itu sangat terbatas. Masa anak-anak harus bergantian.

Sementara itu,.Rohita, sesama guru menghimbau kepada wali murid yang. merasa keberatan, silahkan datang saja ke sekolah. Nanti bisa dibicarakan. Kepala sekolah juga pernah menyampaikan kalau memang ada yang merasa keberatan terkait pembelian seragam maupun buku LKS, maka bisa dibicarakan dan nanti juga ada kebijakan.

Sedangkan menurut Pemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2008 Tentang buku sekolah atau guru dilarang keras menjual buku (LKS). Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.

Namun, dengan.berdalih persetujuan wali murid saat pendaftaran. Bahkan ditanda tangani oleh para wali murid terkait pembelian baju seragam maupun buku lembar belajar siswa (LKS) hingga akhirnya beberapa wali murid merasa keberatan. (Ag/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *