Google search engine
HomeCatatan PojokTindak Tegas Pelanggar Kode Etik Advokat

Tindak Tegas Pelanggar Kode Etik Advokat

Oleh : M. Ishom el-Saha

(Penulis ialah Dosen UIN SMH Banten)

Tindak tegas pengacara yang melanggar kode etik profesi, tapi jangan dikait-kaitkan dengan Sarjana Agama (S.Ag). Sebab, S.Ag yang umum disandang semua lulusan perguruan tinggi agama tahun 1990-an, ada yang dijamin secara perundang-undangan. Sehingga sah berprofesi sebagai seorang Pengacara.

Sarjana Agama angkatan 1990-an asalkan lulusan Fakultas Syariah menurut Undang-undang No.18 tahun 2003 tentang Profesi Advokat dapat menjadi Pengacara setelah lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Sarjana Agama lulusan Fakultas Syariah untuk mendapatkan perlakuan adil secara konstitusional awalnya membutuhkan perjuangan yang berat. Dalam catatan yang terdokumentasikan di koran harian Bernas Yogyakarta (1996), kami para aktivis mahasiswa Fakultas Syariah berjuang mati-matian untuk mendapatkan hak tersebut. Kendati baru direalisasikan sejak tahun 2003.

Atas dasar itu, pernyataan pengacara FA yang viral, “itulah kalau sarjana agama menjadi pengacara” harus diluruskan! Apalagi kalau yang dimaksud itu adalah pengacara RAN dan asistennya yang naik meja persidangan. Mereka bukan lulusan Fakultas Syariah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments