Hukum  

Ketum Pakksa Imbau Kejaksaan dan Kepolisian Selamatkan Dana Rp.223,5 M di BBWSC3

Reportase : Srr Sulastri.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

KOTAS ERANG | Kabarexpose.com

Ketua Umum Perkumpulan Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia, Tubagus Azhi Adhaoktayana, menuding Kepala BBWSC3 Banten, pengecut lantaran tidak menanggapi tantangan Ketua Umum Eks Napi.

“Kami yang tergabung dalam Perkumpulan PAKKSA melaksanakan aksi unjuk rasa dalam rangka menindaklanjuti tuntutan. Aksi Unjuk rasa Perkumpulan Eks Napi dan tantangan Ketua Umum Eks Napi yang bersedia dihukum dan dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Hal itu jika pembangunan proyek anggaran sebesar Rp.233,5 miliar yang diperuntukkan bagi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Ciekeusik, Kabupaten Pandeglang mengalir air dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Ketua Umum Pakksa di tengah aksi unjuk rasa menyatakan, dalam orasinya pihaknya minta kepada penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian, agar segera tanggap menyelamatkan anggaran Rp.233,5 Miliar. Karena uang rakyat tersebut rawan akan penyalahgunaan. Pasalnya, saluran irigasi DI Cibaliung kanan dan kiri sejak tahun 1980 tidak pernah dialiri air. Ditambah lagi dengan kondisi bendung Cibaliung pada musim kemarau tidak ada airnya.

“Lalu untuk apa dana senai Rp.233,5 miliar digunakan rehabilitasi irigasi jika musim kemarau tidak dialiri air dari hulu hingga ke hilir. Diduga kuat Kepala BBWSC3 Banten melakukan permufakatan jahat dengan menyalahgunakan wewenang bersama PT. Waskita Karya demi meraup keuntungan,” ungkap Tubagus Azhi Adha Oktayana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *