Google search engine
HomeHukumSatreskrim Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Curanmor

Reportase : Nono.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG | Kabarexpose.com

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 10 pelaku kejahatan selama 10 hari kerja mulai dari10 hingga 20 Oktober 2024.

“Dari 10 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan membahayakan petugas” ujarnya, pada Kamis (24/10/2024).

Menurut Kapolres, para pelaku curanmor ini biasa beroperasi di beberapa wilayah. Mulai dari Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang. Modus curanmor ini biasanya membawa kunci T untuk membongkar paksa kendaraan.

Saat personel Polres beroperasi, mereka berhasil menemukan barang bukti 18 unit sepeda motor yang bervariasi, senjata tajam dan peralatan lainnya serta barang hasil kejahatan.

Dari 10 pelaku Curanmor yang ditangkap tersebut, 8 pelaku yang beroperasi dan 2 penadah mereka sama-sama terjerat dalam hukum pidana.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Pokres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan, kesepuluh tersangka ini terdiri atas lima sindikat. Selain itu, ada dua orang yang menjadi penadah.

Pelaku curanmor adalah inisial CA (25), SA (26), HE alias Bajang (36), AS (34), dan RU (29). Sedangkan pelaku curat adalah inisial RO (28), FA (25), dan SA (21). Pelaku penadahan dari sindikat ini dilakukan oleh tersangka RI alias Ompong (28) dan SU alias Enjat (46).

Menurut ia, berdasarkan hasil kajian dan literasi, regulasi hukum Pasal 363 KUHP: Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pasal 480 KUHP: Pasal yang mengatur tentang penadahan hasil curian, seperti, membeli atau menjual kendaraan hasil curian. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun. Pasal 591 UU 1/2023: Pasal yang mengatur tentang tindak pidana penadahan dalam KUHP baru. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tutur Ipung, Aktivis Pemuda Kabupaten Serang sekaligus Aktivis Gerakan Mahasiswa Pamarayan.

“Saya selaku aktivis pemuda Kabupaten Serang, sangat senang mendengar kabar hal ini. Karena pencurian dan pembegalan sepeda motor menjadi keresahan terutama dipelosok desa yang ada di Kabupaten Serang. Saya berharap bapak Kapolres terus melakukan operasi di pelosok daerah atau desa yang rawan kejahatan tersebut,” beber Ipung.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Serang dibawah pimpinan Bapak AKBP Condro Sasongko yang sangat luar biasa,” urainya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments