Reportase : Sukri.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
PANDEGLANG | Kabarexpose.com —
Proyek pembangunan saluran irigasi ( DI Ciliman) yang dikerjakan Kelompok Mitra Cai (P3A Mitra Banyu Makmur Tani) di wilayah Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten,. yang menelan anggaran Rp.195 juta tahun anggaran 2024, diduga kuat dalam pelaksanaan pekerjaan saluran irigasi menyalahi aturan.
Pasalnya, pekerjaan P3A tidak sesuai dengan bestek serta mengabaikan juklak dan juknis. Tak ayal, akibatnya pekerjaan terkesan dikerjakan asal jadi. Pasalnya, pada waktu pemasangan batu belah air yang menggenangi saluran tidak dikeringkan terlebih dahulu dan pemasangannya tidak digali. Hal ini akan berdampak pada kualitas pekerjaan yang disinyalir kurang baik.
Padahal dalam juklak dan juknis sebelum pekerjaan dimulai, saluran irigasi yang akan dipasang batu kali, air yang mengalir atau menggenangi saluran harus dikeringkan terlebih dahulu. Namun, saat awak media ini memantau ke lokasi pada Kamis (17/10)2024), tampak para pekerja tengah memasang batu belah dalam kondisi air di saluran tidak dikeringkan dan pemasangan batu bagian dasar tidak di gali.
Ketua Kelompok P3A Mitra Banyu Makmur Tani Desa Kadubadak, Ramin, ketika akan dikonfirmasi tidak berada di lokasi. Saat itu juga dihubungi via telphone tidak ada respons. Bahkan, saat dikonfirmasi kedua melalui WhatsApp tidak aktif sampai berita ini di sitat.
BWSC3 Provinsi Banten diminta agar turun ke lokasi untuk mengawasi dan mengecek pekerjaan P3A Mitra Banyu Makmur Tani yang berlokasi di wilayah Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandwglang, agar pekerjaan sesuai dwngan harapan masyarakat petani.