Reportase : Tata Yongky.
Editor : Hairuzaman
SERANG – Kabarexpose.com |
Pemerintah Kabupaten Serang menggelar Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.Periode Tahun.2019-2027. dan Periode tahun 2021-2029. Tercatat sebanyak 278 kepala desa.di wilayah Kabupaten Serang, yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Hal itu berdasarkan Pasal 39. ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun.2024. tentang jabatan kepala desa selama 8 tahun.terhitung sejak tanggal Pelantikan dan pasal 118.huruf e bahwa kepala desa yang berakhirnya masa jabatannya sampai bulan Februari 2024. dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pelaksanaan pemberian Surat Keputusan.(SK) oleh Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah SE, M.Ak, memberikan langsung kepada para Kepala Xesa, Kecamatan Tunjung tTeja. pada Selasa.(9/7/2024).bertempat di lapangan indoor Setda Kabupaten Serang.
Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) selaku Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Nano Bayu Laksono, S.Sos. saat menerima Surat Keputusan.(SK) Bupati Serang. menyampaikan terima kasih kepada Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, atas pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun.
“Saya akan melaksanakan pembangunan yang belum tersentuh serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Di sisi lain, Kepala Desa Bojong Menteng, Inamg Sobar, ketika di konfirmasi awak media menjelaskan, adanya penambahan nasa bakti tugas kepala desa selama 2 tahun, saya akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.(SDM) serta sarana prasarana Desa Bojong Menteng, terutama infrastruktur jalan yang ada di Desa Bojong Menteng