Google search engine
HomePemerintahan278 Kades di Kabupaten Serang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

278 Kades di Kabupaten Serang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Editor : Hairuzaman.

SERANG – Kabarexpose.com |

Sebanyak 278 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Serang, akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan dan pemyerahan Surar Keputusan (SK) Buoati Serang Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Serang itu akan dilaksanakan di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang, pada Selasa (9/7/2024)

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa
Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan pasal 118 huruf e bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang￾Undang ini

Hal itu dikatakan Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak, melalui suratnya pada Jum’at (4/7/2024). Menurut Bupati Serang, Tatu Chasanah, sebanyak 278 Kepala Desa akan mengikuti acara pengukuhan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Serang tahun 2024.

Tatu menjelaskan, hal itu berdasarkan Paaal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan dan pasal 118 huruf e bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments