Editor : Hairuzaman.
SERANG – Kabarexpose.com |
Sebanyak 278 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Serang, akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan dan pemyerahan Surar Keputusan (SK) Buoati Serang Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Serang itu akan dilaksanakan di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang, pada Selasa (9/7/2024)
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa
Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan pasal 118 huruf e bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini
Hal itu dikatakan Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak, melalui suratnya pada Jum’at (4/7/2024). Menurut Bupati Serang, Tatu Chasanah, sebanyak 278 Kepala Desa akan mengikuti acara pengukuhan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Serang tahun 2024.
Tatu menjelaskan, hal itu berdasarkan Paaal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan dan pasal 118 huruf e bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang