BANDUNG – Kabarexpose.com |
Pemberian sertifikat merk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kemenhumham. Sedangkan sertifikat HALAL dari Majelis Islam Indonesia (MUI) diserahkan secara langsung. Sertifikat HAKI dan HALAL itu diberikan kepada seluruh produk Industri Kecil Menengah.(IKM) di gedung Toha Soreang, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (9/01/2023).
“Dengan diserahkannya sertifikat HALAL dan merk HAKI ini, para IKM dapat terus berinovasi serta menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing. Mari tingkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk bermutu tinggi sesuai standar,” kata Bupati Bandung, Dr. HM. Dadang Supriatna, SIP, pada Selasa (9/1/2024)
Dalam kesempatan itu, Bupati Bandung Dadang menerangkan, tujuan pemberian sertifikat HALAL dan HAKI tak lain dalam rangka terciptanya IKM serta meningkatkan daya saing IKM Kabupaten Bandung. Sehingga bisa masuk ke pasar global sampai dengan ekspor.
“Perlu di ingat pemberian fasilitasi berupa sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung,” ujarnya.
“Selanjutnya untuk Pendaftaran merk
juga guna memberikan kepercayaan konsumen terhadap produk-_”produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah SH, MSi, menyatakan, dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, tercatat baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi HALAL dan 3.000 sertifikasi HAKI.
“Dalam fasilitasi sertifikat HALAL dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham. Karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.
Secara teknis, Dicky juga menjelaskan, pemberian sertifikasi halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan daya saing bisnis.
Ia menyebutkan, pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merk, IKM akan mendapatkan Hak Eksklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merk produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiatisme.
“Dengan memiliki sertifikasi HALAL produk IKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk HALAL. Baik itu di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” ujar Dicky