Sementara itu, Moh Arif Mulyawan R, Koordinator Program Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Banten, mengatakan, kendati pasien dinyatakan terjangkit HIV di Banten, namun awalnya terpapar berada di luar daerah. Karena masa inkubasi virus ini cenderung berlangsung lama.
“Daerah lintas batas merupakan fokus kami bukan hanya di Bayah saja. Setiap lintas daerah apalagi daerah ada transaksi ekonomi dan pembangunan bukan tak mungkin ada transaksi seksual. Daerah lintas batas menjadi perhatian khusus kami,” katanya.
“Kasus terinveksi bukan di tempat asal, sebagai contoh di Lebak ada wanita hamil terinveksi HIV. Setelah ditracking sebelumnya, dia bekerja di Bali. Kemudian untuk TKA, kami selalu sosialisasi terhadap perusahaan untuk tracking pekerja agar dapat menekan penyebaran penyakit ini. Hal ini adalah masalah sosial yang menjadi tanggung jawab bersama kita,” katanya lagi.
Diketahui, pada tahun 2022 Dinkes Banten mencatat penemuan kasus HIV di Banten dengan jumlah kasus paling banyak di Kabupaten Tangerang tercatat sebanyak 4.363 kasus, Kota Tangerang dengan 3.497 kasus, Kota Tangerang Selatan 1.799 kasus, Kabupaten Serang 1.664 kasus. Lalu, Kota Cilegon 940 kasus, Kabupaten Lebak ada 613 kasus, Kota Serang 460 kasus, dan terakhir Kabupaten Pandeglang dengan 334 kasus.(Hrz).