Serang | KABAR EXPOSE.com —
Laskar Merah Putih Indonesia Markas Daerah Banten (LMPI MADA Banten) menolak secara tegas surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang Nomor 000.8.24/1802-Disdikbud.2026 tanggal 23 Oktober 2026 perihal Data Pemohon Tidak Lengkap.
Penolakan dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 15.40 WIB di Sekretariat LMPI MADA Banten, Jalan Trip Jamaksari Blok Gagak No.19, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Surat tersebut diantar oleh staf Disdikbud Kabupaten Serang bernama JUMAN dan langsung ditolak di hadapannya karena dinilai cacat formil.

Ketua LMPI MADA Banten, Jhonner Sihite Panderaja, mengungkapkan surat Disdikbud tersebut salah subjek hukum.
“Surat Disdikbud ditujukan kepada Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Banten tanpa kata INDONESIA. Padahal kami adalah Laskar Merah Putih Indonesia atau LMPI. LMP dan LMPI adalah dua organisasi yang berbeda, dua badan hukum berbeda, dua AHU berbeda. LMPI MADA Banten sah dengan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-007402.AH.01.07.TAHUN 2016. Ini cacat formil mutlak, batal demi hukum,” tegas Jhonner kepada wartawan, Minggu (26/10/2026).
Selain salah subjek hukum, LMPI MADA Banten mencatat ada 6 kesalahan fatal dalam surat Disdikbud tersebut.
Kesalahan kedua adalah typo LMTI, ketiga salah rezim hukum, keempat ultra vires melampaui kewenangan, kelima tidak menjawab substansi dugaan pungutan liar nonton film Pramuka di Bioskop Mall of Serang (MOS), dan keenam salah klasifikasi.
Menurut Jhonner, surat LMPI Nomor 549/MADA-LMPI/BTN/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026 adalah sanggahan atas dugaan pungli kegiatan Pramuka, bukan permohonan informasi publik baru. Namun Disdikbud malah menerapkan Peraturan Bupati Serang Nomor 300 Tahun 2023 tentang PPID dan meminta 6 dokumen termasuk Akta Notaris dan SK Kemenkumham.
“LMPI MADA Banten adalah Ormas tingkat Provinsi yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Banten. Yang berwenang verifikasi adalah Kesbangpol Provinsi dan Kemenkumham RI, bukan Disdikbud Kabupaten. Disdikbud tidak berwenang meminta Akta Notaris kami. Ini ultra vires,” jelasnya.
LMPI MADA Banten tetap meminta klarifikasi tertulis terkait dasar hukum kegiatan nonton film Pramuka di Bioskop MOS, sumber dan aliran dana, besaran pungutan per siswa, pihak pengelola dana, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Pihaknya memberikan waktu 3 hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak dijawab, LMPI akan melaporkan resmi kepada Bupati Serang, Sekda, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Banten, dan Aparat Penegak Hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disdikbud Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi.
*Dugaan Pungli Nonton Film Pramuka di Bioskop MOS Belum Dijawab, Disdikbud Kabupaten Serang Malah Salah Alamat: LMP Bukan LMPI*
*SERANG -* Polemik dugaan pungutan liar kegiatan nonton film Pramuka di Bioskop Mall of Serang (MOS) yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang terus bergulir.
Bukannya menjawab substansi dugaan pungli, Disdikbud Kabupaten Serang justru mengirim surat yang dinilai cacat formil oleh Laskar Merah Putih Indonesia Markas Daerah Banten (LMPI MADA Banten).
Surat Disdikbud Nomor 000.8.24/1802-Disdikbud.2026 tanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Pejabat Pengelola PPID H. Mohammad Hanafiah, S.T., M.T., ditujukan kepada Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Banten.
“Tanpa kata Indonesia. Ini fatal. LMP dan LMPI adalah dua organisasi berbeda. Kami LMPI, bukan LMP. Kami punya SK Kemenkumham sendiri. Surat ini batal demi hukum karena salah subjek hukum,” kata Ketua LMPI MADA Banten, Jhonner Sihite Panderaja.
Bukti penolakan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 552-A/BA/MADA-LMPI/BTN/X/2026 tanggal 23 Oktober 2026 pukul 15.40 WIB. Surat dibawa kembali oleh pengantarnya, JUMAN, staf Disdikbud yang sebelumnya juga menerima surat sanggahan LMPI dengan tanda terima Nomor 1627 tanggal 19 Oktober 2026.
Jhonner membeberkan 6 daftar kesalahan Disdikbud. Salah satunya adalah salah rezim hukum. Disdikbud menerapkan Perbup tentang PPID untuk menjawab surat sanggahan yang seharusnya dijawab dengan UU Sisdiknas, Permendikbud 44/2012 tentang pungutan biaya pendidikan, dan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.
“Yang kami tanyakan adalah aliran dana pungutan nonton film Pramuka di MOS. Berapa per siswa? Siapa pengelola dananya? Dasar hukumnya apa? Mana LPJ-nya? Itu yang harus dijawab, bukan malah minta Akta Notaris Ormas Provinsi ke Disdikbud Kabupaten. Itu bukan kewenangannya,” tegas Jhonner.
LMPI MADA Banten menegaskan menolak diperlakukan sebagai pemohon informasi publik baru yang wajib isi Form PPID. LMPI adalah Ormas berbadan hukum yang menjalankan fungsi pengawasan sosial sesuai UU Ormas.
Jika dalam 3 hari kerja tidak ada jawaban substansi, LMPI akan melapor ke Bupati Serang, Inspektorat, Ombudsman RI, dan APH. (Edi Junaedi /Red).












