Hukum  

Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Peras Warga Urus Tanah

Kota Serang | KABAR EXPOSE.com –

Mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang, Banten, Taufik Rokhman didakwa melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga dan PPAT yang mengurus dokumen pertanahan.

Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni di Pengadilan Tipikor Serang, pada Senin (28/9/2026).

“Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, permohonan pelayanan pertanahan yang sedang maupun yang akan diajukan selanjutnya akan dipersulit, diperlambat, atau tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya,” tegas Dado dalam dakwaan.

Modus Pungutan Rp 500 per Meter

Dalam dakwaan, praktik pungli dilakukan sepanjang September 2024 hingga Februari 2026. Taufik disebut berperan sentral menentukan besaran pungutan.

Rinciannya:
– .Seksi Survei dan Pemetaan: Pemohon/PPAT diminta biaya taktis Rp 500 per meter persegi untuk pengukuran tanah. Selain itu ada pemotongan 30 persen honorarium petugas ukur lapangan.
–  Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP): Balik nama Rp 200 ribu – Rp 350 ribu per permohonan, perubahan hak Rp 200 ribu – Rp 250 ribu, pengecekan sertifikat Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per sertifikat, dan roya/penghapusan hak Rp 150 ribu – Rp 250 ribu per sertifikat.

Jaksa menyebut seluruh uang hasil pungutan tidak disetorkan ke kas negara.

Untuk Biaya Operasi Mata Rp 100 Juta

Jaksa mengungkap uang pungutan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Salah satunya:

“Terdakwa meminta disediakan uang sebesar Rp 35.000.000, yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk biaya operasi mata,” ungkap Dado.

Taufik juga disebut menerima uang tunai Rp 100 juta pada Desember 2025 dari pembagian biaya taktis pemecahan tanah senilai total Rp 200 juta.

Didakwa Bersama 5  Anak Buah

Dalam perkara ini, Taufik didakwa bersama 5 anak buahnya:
1. Pit Gunawan – Kasi PHP periode 2022-2023
2. Ahmad Munardi – Kasi PHP periode 2024-2025
3. Deni Marzuki – Kasi PHP periode 2025-2026
4. Ade Kusnandar – Koordinator Substansi dan Petugas Ukur 2021-2025
5. Gunawan Wibisana – Kasi Survei dan Pemetaan periode yang sama

Para terdakwa didakwa Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Menanggapi dakwaan, para terdakwa mengajukan eksepsi yang dijadwalkan dibacakan pekan depan. Sidang dipimpin hakim, Agus Hamzah. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *