Jakarta | KABAR EXPOSE.com —
Jakarta, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut penundaan kewajiban sertifikasi halal yang rencananya mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 merupakan bentuk pelanggaran terhadap hal publik.
Prof Ni’am mengingatkan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan sejak 17 Oktober 2014.
Pemerintah saat itu memberikan jeda waktu penyiapan infrastruktur selama lima tahun hingga 2019, kemudian memberikan relaksasi hingga 17 Oktober 2024, dan kini diperpanjang secara terbatas hingga 18 Oktober 2026.
“Rentang waktu penyiapan selama 12 tahun ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi seluruh pemangku kepentingan untuk patuh,” kata dia.
Karena itu, Prof Ni’am menilai penundaan pemenuhan jaminan produk halal bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengabaian dan pelanggaran terhadap hak publik yang seharusnya dilindungi oleh negara.
“Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat, itu ya pelanggaran. Yang segera harus dipenuhi,” kata Prof Ni’am dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan yang diselenggarakan oleh LPPOM di Jakarta, pada Rabu (2/9/2026).

Dia menegaskan, pemenuhan hak itu harus disegerakan. Menunda pemberian hak kepada orang padahal orang lain sudah butuh sekali, tindakan yang tidak dibenarkan, baik oleh hukum maupun oleh moral publik.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyayangkan kenyataan bahwa di lapangan masih ada upaya-upaya untuk mengulur waktu kewajiban sertifikasi halal.
Padahal, jaminan produk halal adalah hak konstitusional konsumen Muslim di Indonesia untuk mendapatkan kepastian atas apa yang mereka konsumsi dan gunakan sehari-hari.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengkritik keras sikap ketidakseriusan dalam pelayanan publik ini dan mempertanyakan dorongan di balik penundaan aturan tersebut.
Dia menyebut pada saat 2024 sudah ada komitmen, tidak ada relaksasi, bahkan mendorong jangan sampai ada penundaan lagi. Tetapi faktanya kemudian ditunda.
Dia mempertanyakan ini kepentingan siapa jika menunda. Menunda pemenuhan hak kepada masyarakat.
“Jadi saya kira ini sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu,” ujar Prof Ni’am.
Prof Ni’am menegaskan, bagi umat Islam penyediaan jaminan produk halal pada makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika adalah kewajiban hukum yang mendesak.
Prof Ni’am menekankan, mengulur-ulur kepastian hukum ini sama saja dengan membiarkan masyarakat terus berada dalam keraguan (syubhat) atau bahkan mengonsumsi produk yang tidak halal.
Menjelang tenggat akhir relaksasi pada 18 Oktober 2026, MUI mengimbau para pelaku usaha agar tidak lagi mencari alasan untuk menunda proses sertifikasi halal.
Dia menegaskan jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, dirinya juga mengimbau kepada setiap konsumen muslim hanya memilih resto, kemudian pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal.
“Yang enggak halal gimana? Ya enggak boleh untuk dipilih dijadikan sebagai salah satu destinasi,” kata Prof Ni’am. (Hrz/Red).












