Dipalak Tarif Masuk Rp 30 Ribu di Kawasan Industri Pancatama Serang, Supir Truck “Menjerit”

Serang | KABAR EXPOSE.com

Supir truck memprotes tarif masuk kawasan industri Pancatama, Kabupaten Serang, Banten. Ia menyebut tarif Rp 15 ribu untuk truck kecil dan Rp 30 ribu untuk truck besar membebani para supir.

PT Pancatama Sukses Bersama (PSB), selaku pengelola kawasan industri, menerapkan tarif Rp 30 ribu untuk kendaraan golongan III atau truck besar dan Rp 15 ribu untuk kendaraan truck kecil setiap kali masuk kawasan.

Bari, salah satu supir truck, mengaku keberatan dengan tarif yang diberlakukan tersebut. Ia mengaku merasa kaget dengan tarif yang diterapkan

“Berat. Tapi prosedur kawasan ini gitu, mau gimana?” ucapnya, pada Selasa (18/8/2026).

“Biasanya kan kawasan itu paling Rp 10 ribu. Biasanya, ya. Masuk Rp 10 ribu biasanya,” katanya.

Bari pun membandingkan dengan lokasi kawasan industri lainnya. Ia menyebut, di kawasan ini, tarif masuk tergolong mahal.

“Nggak semua ada (tarif). Ada juga yang nggak,” ujarnya.

Ia menyebut tarif Rp 30 ribu sekali masuk tergolong besar. Beda jika tarif tersebut adalah tarif progresif.

“Kalau Rp 30 ribu mah termasuk agak besar gitu, ya. Kecuali jam-jaman, gitu beda lagi,” katanya.

Supir truck memprotes tarif Rp 15 ribu untuk truk kecil dan Rp 30 ribu untuk truck besar untuk masuk kawasan industri Pancatama, Kabupaten Serang (Arief I/detikcom)

Supir lain, bernama Gunawan, pun mengaku keberatan dengan tarif tersebut. Ia bercerita keluar kawasan industri Pancatama untuk menambal ban.

“Saya kan habis nambal. Nambal doang tadi saya keluar. Masuk tetap harus bayar,” katanya.

Ia mengaku harus merogoh kocek sendiri untuk membayar tarif masuk. Menurutnya, tarif tersebut lebih mahal dibandingkan nasi Padang.

“Aturan kita buat makan, Rp 30 ribu kan dapat makan…. Dipakai bayar ini,” katanya.

“Nasi Padang aja paket Rp 13 ribu, Rp 14 ribu, Rp 15 ribulah paketnya. Melebihi, kan?” ujarnya.

Karena mobil yang dikendarai adalah mobil perusahaan, dalam sehari dia bisa masuk sampai dua kali.

Ia mengatakan, pada tahun lalu, sempat ada tarif masuk juga, tetapi penarikan dilakukan secara ilegal. Kasus itu pun telah ditangani oleh Polda Banten.

“Hilang yang Rp 25 ribu, datangnya yang Rp 30 ribu,” ujarnya.

Tarif tersebut baru berlaku sekitar minggu lalu. Ia menceritakan, sopir-sopir sempat melayangkan protes kepada pihak pengelola.

Ia pun berharap tarif tersebut bisa dikurangi. Ia membandingkan dengan tarif masuk di kawasan Pulogadung, Jakarta.

“Paling tidak goceng (Rp 5.000), Pak, nge-tap pakai e-toll. Di Pulogadung itu Rp 5.000,” ujarnya.

Sementara itu, supir lain bernama Asep menyebut sering menarik muatan di daerah sini. Ia menyebut tak ada sosialisasi terkait aturan tersebut.

“Jadi tanpa ada sosialisasi dulu gitu loh. Dadakan aja itu. Begitu itu gate-nya jadi, ya langsung bayar. Harusnya kan mungkin ada tahap percobaan dulu gitu, berapa sebulan atau berapa gitu kan,” ucapnya.

Asep menyebut, setelah ada penertiban karena pungutan liar tahun lalu, masuk kawasan industri Pancatama sempat gratis. Namun, sekitar Minggu lalu, pihak pengelola mengeluarkan kebijakan.

“Tapi itu. Itu jelas itu pungli, itu ormas. Jadi bukan pihak pengelola yang ngadain. Itu ormas di orang sekitaran sini, tapi ya udah lama nggak ada,” katanya.

Supir lain bernama Dian mengaku keberatan dengan tarif yang baru. Ia menyebut tarif masuk dibebankan kepada sypir, bukan perusahaan.

“Ini kan dibebankan kepada supir. Saya dua kali masuk, jadi Rp 60 ribu,” katanya.

Sementara itu, Rahmat, supir truck kecil, mengaku keberatan dengan tarif Rp 15 ribu sekali masuk. Ia membandingkan dengan kawasan industri Modern Cikande, yang berada di dekat Pancatama.

“Di sana kan gratis. Tapi kenapa di sini bayar. Meski resmi, tapi kan berat,” katanya.

Pengelola Pancatama Beri Penjelasan
Pengelola kawasan industri Pancatama, Kabupaten Serang, Banten, buka suara soal tarif masuk Rp30 ribu yang dikeluhkan supir. Pengelola menyebut tarif tersebut resmi dan digunakan untuk menata kawasan industri.

Direksi PT Pancatama Sukses Bersama, Budi Indra, mengaku telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang. Pengelola telah menetapkan tarif Rp30 ribu untuk kendaraan golongan III atau truck besar dan Rp15 ribu untuk kendaraan truck kecil.

“Tarif itu ada rekomendasi dari dinas terkait ya, dari Kementerian Perhubungan. Bukan kami asal. Ini legalitasnya ada di sini. Retribusi jauh di bawah Perbup ya yang kita perlakukan. Kalau Perbup jauh, Rp50 ribu gitu,” ucap Budi Indra di kantor pemasaran, pada Selasa (18/8/2026).

Budi Indra menyebut hanya truk dari perusahaan ekspedisi atau pihak luar yang dikenakan biaya. Tarif tersebut berlaku 24 jam. Jadi, truck hanya membayar sekali dan bebas keluar masuk.

“Kalau dia tunjukkan lagi, dia enggak bayar lagi. Kan udah satu kali 24 jam, tanggal yang sama ya. Dia mau masuk 10 kali pun mau, asal jangan hilang karcisnya,” katanya.

“Dan itu hanya ekspedisi lho, Pak. Perlu Bapak garis bawahi, hanya ekspedisi di luar pemilik perusahaan. Kalau milik perusahaan kan ada membernya, ya gratis,” ujarnya.

Menurut Budi Indra, uang tersebut digunakan untuk mengelola kawasan. Ia mengatakan uang itu akan digunakan untuk perbaikan jalan dan lainnya.

“Bukan untuk kami, untuk semua. Ini kan diperuntukkan untuk pembangunan kawasan yang lebih tertata,” ujarnya.

Kemudian, terkait keluhan tarif yang tinggi, Budi Indra menyebut pihaknya belum memiliki keinginan untuk memperbarui tarif. Namun, tarif tersebut bisa saja berubah.

“Pada saat ini kita belum mengarah ke sana (perubahan tarif-Red). Kita belum. Kita lagi kaji juga kan begitu. Apakah kita turunkan, apakah kita nanti seperti… Kita kan lagi berproses,” ujarnya. (Hrz/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *