Pemerintah Pusat Guyur Rp70 Miliar, Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Dibayar Penuh

Mamuju | KABAR EXPOSE.com —

Bantuan dana transfer dari pemerintah pusat berdampak langsung pada pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.[Sulbar]

Gubernur Sulbar Suhardi Duka memastikan gaji PPPK lingkup Pemprov Sulbar pada 2026 akan dibayarkan penuh selama 12 bulan. Hal ini termasuk untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

“Saya memastikan gaji PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar pada 2026 akan dibayarkan penuh,” kata Suhardi Duka di Mamuju, Rabu [12/8].

Kepastian itu didapat setelah pemerintah pusat memberikan bantuan transfer dana sebesar Rp70 miliar khusus untuk pos belanja pegawai.

TPP dan THR Juga Dibayar Penuh

Dengan adanya tambahan dana tersebut, Pemprov Sulbar juga bisa membayar Tambahan Penghasilan Pegawai [TPP] penuh selama 12 bulan. Sebelumnya TPP hanya mampu dibayar 7 bulan.

Selain itu, PPPK juga mendapat angin segar berupa pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya [THR].

“Tadinya, kita hanya mampu menganggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK. Sekarang, termasuk pembayaran gaji ke-13 serta TPP yang sebelumnya hanya mampu dibayar tujuh bulan, kini sudah sampai 12 bulan,” ujar Suhardi.

Sempat Terkendala Efisiensi

Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Junda Maulana menjelaskan, sebelumnya penggajian PPPK mengalami kendala akibat tidak adanya anggaran setelah pemberlakuan efisiensi oleh pemerintah pusat.

“Kita sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi,” kata Junda.

Untuk 2027, Pemprov Sulbar juga merencanakan penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.

Keberlanjutan Tergantung Kinerja

Junda menegaskan, keberlanjutan status PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tetap bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.

“Tetap akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, dan kinerja demi tercapainya tujuan pembangunan Sulbar. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *