Serang | KABAR EXPOSE.com —
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menemukan sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tata letaknya belum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Efrizal, mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pendampingan pihaknya terhadap dapur-dapur SPPG di Kabupaten Serang.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengelola SPPG agar mendapatkan rekomendasi layak operasi. Di antaranya pelatihan bagi penjamah makanan, pemeriksaan kesehatan atau MCU, serta pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
“Ada beberapa syarat, mulai dari penjamah makanan di SPPG harus dilatih bagaimana mengelola makanan dengan baik, harus melakukan MCU ringan, kemudian harus ada inspeksi kesehatan lingkungannya (IKL),” kata Efrizal, pada Senin (03/08/2026).
Ia menjelaskan, persoalan terbanyak ditemukan pada aspek IKL, khususnya terkait tata letak dapur. Hal ini terjadi karena sebagian dapur SPPG menggunakan bangunan bekas rumah tinggal yang dialihfungsikan.
“Kalau mereka membangun gedung dari nol, saya kira tidak masalah karena sudah mendapatkan petunjuk dari BGN pusat. Yang banyak bermasalah ketika rumah hunian dijadikan dapur SPPG karena bangunannya sudah terbentuk lebih dulu,” ujarnya.
Efrizal menegaskan, setiap dapur SPPG wajib menyesuaikan tata letaknya dengan SOP yang ditetapkan BGN. Pihaknya juga telah menyampaikan catatan perbaikan kepada para pengelola.
“Layout-nya masih bermasalah. Intinya bagaimana bahan pokok datang jangan sampai bahan jadi nanti lewat pintu yang sama. Itu tidak boleh. Harusnya gudang berbeda, kemudian disimpan, diolah, dimasak, lalu didistribusikan. Alurnya tidak boleh satu jalur,” jelasnya.
Selain tata letak, Efrizal juga menyoroti proses pengujian sampel makanan di laboratorium. Proses itu membutuhkan waktu minimal 10 hari karena melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.
“Karena ada beberapa proses yang membutuhkan waktu cukup panjang,” katanya. (Hrz/Red).












