Reportase : A. Abdurrochom S.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Bandung | KABAR EXPOSE.com —
Sebanyak sembilan pengurus Badan Permusyawaratan Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, periode 2026–2032 resmi dilantik dan diambil sumpahnya.
Pelantikan berlangsung di GOR Desa Rahayu pada Selasa, 10 Juli 2026. Pelantikan dipimpin langsung oleh Pjs Kepala Desa Rahayu, H. Pudin Saripudin.

Turut hadir Camat Margaasih, Sekretaris Camat, unsur Forkopincam Margaasih, tokoh masyarakat, dan warga Desa Rahayu.
Pelantikan BPD ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 100.3/007/0893/DPMD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Pjs Kades Rahayu, H. Pudin Saripudin mengucapkan selamat kepada pengurus BPD yang baru dilantik.
“Saya berharap BPD ke depan bisa bersinergi dengan Pemerintah Desa. Mari kita jaga komunikasi, tampung aspirasi masyarakat, dan bersama-sama membangun Desa Rahayu yang lebih maju, transparan, dan sejahtera,” ujar Pudin.
Ia menegaskan BPD memiliki peran penting dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat desa.
“Jadikan BPD sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Margaasih mengapresiasi tingginya partisipasi warga pada proses pemilihan BPD sebelumnya. Nama Camat Margaasih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Acara ditutup dengan penyerahan SK kepada sembilan pengurus BPD. Usai pelantikan, agenda dilanjutkan dengan musyawarah anggota BPD untuk menetapkan Ketua BPD definitif periode 2026–2032.












