Haru Kartika Terima Kunci Rutilahu dari Kapolsek Pamarayan di Hari Bhayangkara ke-80

Reportaze : Nono

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSE.com

Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten, Polres Serang, dan Polsek Pamarayan meresmikan serta menyerahkan kunci Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Peresmian dilaksanakan di salah satu rumah warga di Kampung Tegal Sari, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (30/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk hadir dan melayani masyarakat sesuai semangat ‘Polri Untuk Masyarakat’.

Tampak hadir dalam acara Kapolsek Pamarayan, AKP Yusup Ependi beserta personel, Kasi Ekbang Kecamatan Pamarayan, Uun Sumiyati mewakili Camat, Danramil 0620-20/Pamarayan, Kapten Inf Edi Purnomo, Kasi Trantib Kecamatan Bandung, Imanullah mewakili Camat, Babinsa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Kapolsek Pamarayan, AKP Yusup Ependi dalam keterangannya mengatakan, hari ini Polda Banten, Polres Serang, dan Polsek Pamarayan telah melaksanakan penyerahan dan peresmian kunci Rutilahu kepada penerima manfaat, Saudara Edi dan Kartika.

“Alhamdulillah, berkat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, rumah tidak layak huni akhirnya dapat dibangun dan diselesaikan. Saya mengucapkan terima kasih kepada personel dan semua pihak yang terlibat dengan penuh kekompakan dalam pembangunan Rutilahu ini. Semoga penerima manfaat, Saudara Edi dan istri, betah dan nyaman tinggal di rumah yang baru, serta merawatnya dengan baik,” tegas AKP Yusup.

Sementara itu, penerima manfaat yang diwakili Kartika dengan terbata-bata dan penuh haru mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri, Polda Banten, Polres Serang, dan Kapolsek Pamarayan beserta jajaran.

“Karena cita-cita kami sekarang sudah terwujud, punya rumah yang nyaman dan aman untuk ditempati. Semoga semua kebaikan Bapak-Bapak dibalas oleh Allah SWT,” pungkas Kartika berlinang air mata.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *