Reportase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Cilegon | KABAR EXPOSEcom —
Polemik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kembali mencuat setelah Kadin Provinsi Banten membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon. Pembekuan dilakukan dengan alasan adanya pelanggaran organisasi dan ketidakharmonisan internal.
Keputusan tersebut menuai sorotan dari sejumlah pengusaha lokal. Mereka menilai Kadin Banten seharusnya lebih tegas dalam menerapkan Pedoman Organisasi Kadin Indonesia terkait syarat pengurus Tim Caretaker Mukota.
Pengurus caretaker, kata para pengusaha, harus setingkat di atasnya yaitu dari Kadin Provinsi, bebas konflik kepentingan, bersikap independen, netral, dan tidak memiliki rekam jejak pelanggaran aturan.
“Kalau dilihat dari susunan pengurus caretaker, ada potensi konflik kepentingan. Ada pengurus yang sebelumnya sudah diaklamasikan sebagai Pj Ketua,” ujar Mahfd, pengusaha asal Tegal Wangi, Cilegon.
Mahfd menilai dinamika ini menimbulkan kesan Ketua Kadin Banten terlibat dalam kegaduhan di Cilegon. Menurutnya, wajar jika pengurus lama menuntut karena merasa tidak diakomodasi.
Dampaknya, kata dia, sudah dirasakan pengusaha lokal. “Sangat merugikan kami di daerah karena menurunkan kepercayaan investor terhadap pengusaha lokal. Bahkan di luar Cilegon, ada pengusaha Cilegon ditolak saat diketahui domisili kami. Pengusaha Cilegon jadi buah bibir,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar Kadin Banten menjaga netralitas. “Jangan sampai para pengusaha Cilegon menggugat juga Kadin Banten karena dinilai tidak netral dan justru membuat gaduh di Cilegon,” tegas Mahfd.












