Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Cukup Dua Surat Ini

Aturan Baru Pemerintah,

Jakarta | KABAR EXPOSE.com

Kabar baik bagi pemilik kendaraan. Pasalnya bekas kini tak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama saat membayar pajak.

Pemerintah memberi kemudahan pengesahan STNK, asalkan memenuhi syarat tertentu dan membuat surat pernyataan di Samsat.

Pemilik kendaraan di Jawa Barat kini mendapat kemudahan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mereka tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP pemilik pertama.

Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.

Aturan tersebut menjadi angin segar, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya.

Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang sering jadi kendala ketika kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi pemilik baru tidak memegang KTP pemilik lama. Kondisi ini cukup umum terjadi di pasar kendaraan bekas.

Namun, kini ada solusi yang memudahkan masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa dalam situasi tersebut, pemilik baru tetap dapat melakukan pengesahan STNK di Samsat.

Kuncinya adalah adanya mekanisme pengganti berupa surat pernyataan.

“Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat,” ujar Wiboso, kepada pers (14/4/2026).

“Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *