Kab. Tangerang | KABAR EXPOSE.com
Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Adhi Radityo, S.Sos, menerima pengaduan dan dokumen dari Juru Kunci Wisata Pulau Cangkir yang ditugaskan Perum Perhutani, pada Senin (6/4/2026).
Pengaduan Juru Kunci tempat ziarah Pulau Cangkir diterima Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Kronjo, Adhi Radityo secara serius,
“Kenapa gak dari kemarin, Apa Kades Kronjo gak mengetahui bahwa bapak punya surat tugas dari Perum Perhutani,” tandas Adhi.
H. Sukma Wijaya Bin Waslim yang ditugaskan Perum Perhutani mengungkapkan, sesungguhnya Kades Kronjo, H. Nurjaman sudah mengetahui bahwa dirinya yang mengantongi Surat Tugas dari Perusahaan Umum (Perum) Perhutani.
“H. Nurjaman sudah pernah saya perlihatkan, tapi dalam musyawarah kemarin saya gak diundang. Mungkin sengaja dia tutup-tutupi,” bebernya.
Menurut H. Sukma, selama ini pihaknya merasa kewenangannya dirampas, Bahkan untuk uang infak dan shodakoh Kades Kronjo yang memonopoli, Kades Kronjo tunjuk orang-orang mawazir tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
“Saya tidak pernah sekalipun diajak diskusi terkait pengelolaan Pulau Cangkir sejak H. Nurjaman menjabat sebagai Kepala Desa Kronjo, Selama ini tugas dan kewenangan saya diambil oleh Kades Nurjaman,” ungkap Juru Kunci, H. Sukma, kepada Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Kronjo, Adhi Radityo.
H. Sukma Wijaya berharap kepada Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Kronjo, Adhi Radityo, agar menyampaikan kepada Camat Kronjo,
“Kewenangan saya dalam surat tugas ini sangat jelas dan terang-benderang, Saya berharap Pak Camat Kronjo segera dapat mengambil langkah bijak, Karena H. Nurjaman saya anggap serakah. Karena tidak pernah melibatkan dirinya dalam pengelolaan Pulau Cangkir” ungkap Juru Kunci Wisata Religi Pangeran Jaga Lautan Pulau Cangkir. (Santi).












