Hukum  

Balawista Sebut Pelaku Pungli Wisata Pulau Cangkir Harus Diaudit dan Dihukum

Kab. Tangerang | KABAR EXPOSE.com

Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawosta), H. Heru, berharap adanya kepastian hukum yang ditegakkan terhadap pelaku pelaku pungli di lokasi Wisata Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis (2 April 2026)

H. Heru menyayangkan ketidak jelasan pengelolaan Wisata Pulau Cangkir, menurutnya pihak Pemerintah Desa Kronjo, Kades Kronjo H.Nurjaman, wajib bertanggung jawab, karena sejak awal menjabat di sekitar 4 tahunan lalu telah menunjukkan Pihak BUMDES sebagai pengelola

“Sekitar 4 tahun lalu, Kades Kronjo, H. Nurjaman telah menunjuk pihak BUMDES sebagai Pengelola Pulau Cangkir, Artinya pendapatan dari wisata Pulau Cangkir dari 4 tahun lalu harus di Audit,” tuturnya.

Balawista melalui H. Heru juga menegaskan, tahun ini kami sedikit heran, adanya pungutan parkir dengan karcis berlogo Karang Taruna untuk memungut biaya 0arkir, ini jelas perbuatan Pungli, Pelaku harus mendapat sangsi hukum yang jelas, Jangan hanya sebatas pembinaan dan jangan jadikan anak yatim dan dhuafa sebagai tameng untuk melakukan pungli,” tegasnya

Pada hari ini, di gedung Kantor Camat Kronjo, sejumlah pihak (Forkopimcam), Kades Kronjo dan segenap elemen masyarakat tegah bermusyawarah mencari solusi terkait pengelolaan wisata Pulau Cangkir, H. Heru berharap masyarakat mendapat kepastian hukum dan pelaku pungli harus mendapatkab sangsi hukum yang jelas (Santi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *