Reportaae : Sukri.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Pandeglang | KABAR EXPOSE.com —
Sungguh miris, bendera Merah Putih yang sudah usang dan robek masih berkibar di SDN Babakankeusik 2, Kecamatan Patia,, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kondisi ini jelas melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c yang menyatakan bahwa bendera Merah Putih dilarang dikibarkan dalam kondisi rusak, kusam, dan robek.

Ketua Harian Patwal, Nasir, mengatakan bahwa sangat disayangkan pihak sekolah lalai dan tidak memperhatikan kondisi bendera Merah Putih yang merupakan lambang negara.
Kepala Sekolah SDN Babakankeusik 2, Eka, via WhatsApp mengatakan bahwa lupa menurunkan bendera saat bulan puasa dan cuaca ekstrem, serta akan mengganti bendera tersebut.
Dinas terkait diminta untuk menindak tegas pelanggaran atau kelalaian pihak sekolah terkait pemasangan bendera Merah Putih yang lusuh, kusam, dan robek.












