Proyek TPT di Kelurahan Lebak Wangi Diduga Tak Sesuai Speksifikasi Juklak & Juknis

Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

Serang | KABAR EXPOSE.com —

Kegiatan pembangunan tembok penahan tanah masih dalam tahap pengerjaan di Lingkungan Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, kini mendapat sorotan publik, pada Sabtu (7/3/2026). Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, ditemukan beberapa kejanggalan, seperti pemasangan batu tanpa adukan dan pengerjaan di genangan air.

Salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan warga lokal tidak dilibatkan, dan upah mereka hanya Rp 150.000 untuk tukang dan Rp 120.000 untuk kenek. “Untuk para pekerja asli orang Pandeglang semua kang, warga sini gak dilibatkan,” katanya.

Pelaksana lapangan, Firman, mengatakan faktor hujan menyebabkan air menggenang dan akan menghentikan pengerjaan. “Soal air yang menggenang itu faktor hujan kang, nanti saya akan suruh pekerja untuk berhenti dulu, bila perlu di-stop aja kang,” ujarnya singkat.

Rincian proyek:
– Nama Pekerjaan: Pembangunan Jalan Nyapah Silebu
– No Kontrak: 620/19/SPK/PPK/PL-PEMB/BM-DPUPR/2026
– Tanggal Kontrak: 11 Februari 2026
– Nilai Kontrak: Rp 189.440.000
– Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
– Sumber Dana: APBD Kota Serang T/A 2026
– Pelaksana: CV. JJ Arbas Utama
– Konsultan Pengawas: CV. Rizki Berkah Jaya

Aktivis kontrol sosial mendesak DPUPR Kota Serang, Inspektorat, dan BPK untuk evaluasi dan audit proyek ini, serta mengambil tindakan tegas jika ada indikasi kecurangan. “Jika terbukti ada indikasi penyimpangan, kami minta pihak-pihak terkait segera ambil tindakan tegas dan beri sanksi bila perlu blacklist CV tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *