Purwokerto | KABAR EXPOSE.com —
Telah terjadi insiden KA (35) Gajayana yang tertemper sebuah truk di JPL 582 petak jalan Prembun–Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, pada Selasa (27/1) pukul 21.32 WIB.
Akibat kejadian tersebut, satu jalur rel (jalur hulu) sempat tidak dapat dilalui perjalanan kereta api. Setelah dilakukan proses evakuasi dan penanganan oleh petugas, pada Rabu (28/1) pukul 02.50 WIB jalur hulu dan hilir telah kembali dapat dilalui kereta api dengan kecepatan normal.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa seluruh penumpang dan awak KA (35) Gajayana dalam kondisi selamat.
Namun demikian, petugas penjaga perlintasan mengalami luka, sementara pengemudi truk dikabarkan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan belasungkawa yang mendalam.
Terkait kronologi lengkap dan penyebab insiden, KAI masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang, mematuhi rambu-rambu, serta mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Sebagai dampak dari insiden tersebut, sebanyak 21 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan, yaitu:
– KA 35 Gajayana: 67 menit
– KA 45 Taksaka: 24 menit
– PLB 105B Gajahwong: 33 menit
– KA 15 Argo Dwipangga: 40 menit
– KA 8 Bima: 40 menit
– KA 149 Singasari: 28 menit
– KA 12 Turangga: 57 menit
– KA 71 Mutiara Selatan: 28 menit
– PLB 252B Jayakarta: 46 menit
– KA 157 Wijayakusuma: 51 menit
– KA 68 Malabar: 43 menit
– KA 67 Malabar: 60 menit
– KA 36 Gajayana: 33 menit
– KA 7 Bima: 54 menit
– PLB 104B Bogowonto: 44 menit
– PLB 7005 Batavia: 64 menit
– PLB 80B Lodaya: 54 menit
– PLB 63B Manahan: 71 menit
– PLB 108B Senja Utama YK: 63 menit
– KA 11 Turangga: 74 menit
– KA 72 Mutiara Selatan: 41 menit
KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan yang terjadi akibat insiden tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI telah memberikan service recovery kepada pelanggan yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.












