30 Pasutri Ikuti Istbat Nikah di Kecamatan Kramatwatu

Reportase : Edi Junaedi.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSEcom

Pemerintah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, mengadakan kegiatan istbat nikah bertempat di aula kecamatan setempat bekerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten (Pemda) Serang, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, pada Senin (8/12/2025).

Sebanyak 30 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti sidang istbat nikah massal
Kecamatan Kramatwatu tahun 2025. Kegiatan ini dengan mengusung tema “Melalui istbat nikah massal terpadu kita wujudkan pemenuhan hak perempuan dan anak serta ketahanan keluarga di Kabupaten Serang” ,

Hadir dalam acara tersebut, Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, S.Sos, M.Si, Sekretaris Camat (Selmat), H. firmansyah, S.Ag, MM, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang, H. Asep Muhammad Ali Nurdin,, Kepala Disdukcapil yang diwakili Ainil Hayat,, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kramatwatu, Drs H. Abad Subadri beserta staf, Danramil 0602-06/Kramatwatu yang diwakili Serka Subandi, Kapolsek Kramatwatu AKP Bai Ma’mun, SH,
Muspika Iecamatan Kramatwatu, Tokoh masyarakat se-Kecamatan Kramatwatu serta para wali saksi

Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, S.Sos, M.Si, saat diwawancarai oleh awak media menuturkan,,sbat nikah massal di Kecamatan Kramatwatu ada 30 pasangan suami istri (Pasutri) dari 15 desa yang ada di Kecamatan Kramat watu,

Dengan terlaksananya isbat nikah ini Data terkurangi yang pasti jangan ada lagi pernikahan dibawah tangan atau pernikahan yang tidak tercatat, Karena itu sangat merugikan kepada kita, Keturunan kita semua
Terkait kependudukan nya akte induknya,buku nikah ga punya,

Terus nanti kalau mau sekolah atau mungkin umroh Atau mungkin mendapatkan bantuan
itukan harus ada buku nikah atau akte nikah
Tidak ada KTP atau kartu keluarga (KK) yang tercatat jadi yang pasti akan mengalami kesulitan,

Dan itu supaya kedepannya tidak ada lagi yang menikah di bawah tangan atau tidak tercatat,
Dan jangan ada lagi Pernikahan Dini karena itu sangat merugikan masyarakat, tutupnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *