Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Syarat dan Ketentuan Bagasi ,

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Purwokerto | KABAR EXPOSE.com

Menjelang masa Libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang mengenai aturan batas maksimal volume dan berat barang bawaan (bagasi). Imbauan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan selama perjalanan.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menjelaskan bahwa aturan ini penting dipahami oleh seluruh pelanggan kereta api agar proses naik kereta berjalan tertib serta ruang kabin tetap aman dan nyaman bagi semua pelanggan. “KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” terangnya.

“Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” jelas Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto.

Barang-barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk untuk tetap keselamatan dan kenyamanan penumpang lain. KAI juga menetapkan larangan membawa barang-barang tertentu ke dalam kabin.

“Binatang, narkotika, senjata tajam maupun api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain tidak diperkenankan dibawa,” tambahnya.

Petugas boarding juga memiliki kewenangan menolak barang bawaan yang dinilai membahayakan atau tidak sesuai untuk dibawa dalam perjalanan kereta api, meski tidak tercantum secara spesifik dalam daftar larangan.

Imanuel menambahkan bahwa sepeda dalam bentuk rangka utuh, komponen terlepas, maupun sepeda non-lipat tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin. Selain itu, beberapa alat musik, perlengkapan olahraga, dan perangkat elektronik tertentu yang dinilai pantas hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. “Jika kursi tambahan tidak tersedia, maka barang dapat dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.

Imanuel juga menginformasikan bahwa pemesanan tiket kereta api untuk periode Angkutan Nataru 2025/2026 telah dibuka secara sejak H-45 sebelum tanggal keberangkatan. Pemesanan tiket dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi resmi Access by KAI. “Untuk menghindari kehabisan tiket, khususnya rute-rute populer yang melintasi Daop 5 Purwokerto, kami sarankan masyarakat segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI dan kanal resmi penjualan lainnya,”

Imanuel menekankan pentingnya kesadaran pelanggan untuk mengikuti aturan bagasi sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan yang aman dan menyenangkan. “Bagi pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar aturan bagasi dan layanan lainnya, silakan menghubungi Contact Center 121, atau kanal resmi media sosial KAI,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *