Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Pemerintahan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diikuti okeh 49 Pasangan Suami Istri (Pasutri). Acara itu bertempat di aula Kantor Kecamatan Cinangka, pada Kamis (20/11/2025).
Acara Isbat Nikah Terpadu ini dibuka oleh Camat Cinangka, Tuti Setiawati sekaligus memberikan apresiasi kepada peserta sidang Isbat Nikah massal.

Kasi Kesos Kecamatan Cinangka, Toufik Rohman mengatakan, tujuan kegiatan sidang Isbat Nikah massal ini untuk membantu masyarakat yang tidak mampu untuk membuat buku nikah.
Sedangkan narasumber dihadiri Ketua Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Serang, H. Asep. Sementara itu jumlah peserta yang ikut sidang Isbat Nikah massal seharusnya 50 pasangan suami istri (Pazutri). Akan tetapi, satu Pasutri gugur lantaran tidak memenuhi syarat Isbat Nikah. Jadi jumlahnya berkurang menjadi 49 Pasutri.
Masih lanjut Tofik Rohman, untuk persyaratan Isbat Nikah massal antara lain, KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dan ada surat bukti cerai dari Pengadilan Agama (PA).
“Untuk biaya admistrasi gratis dan ditanggung APBD Kabupaten Serang. Kami berharap program Isbat Nikah massal ini tahun depan masih dilanjutkan. Karena untuk wilayah Kecamatan Cinangka masih banyak yang belum punya buku nikah,” ujar Tofik.












