Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengakui, bahwa Keputusan Gubernur Banten terkait pembatasan jam operasional truk tambang belum efektif diterapkan.
Karena itu, pihaknya akan mendirikan posko di setiap pintu keluar tambang agar setiap truk maupun tambang bisa menaati peraturan tersebut. “Memang pembatasan waktu ini belum efektif. Minggu ini posko-posko di setiap mulut tambang, itu akan berdiri. Sehingga tambang-tambang nanti mentaati keputusan Gubernur tersebut,” kata Deden, usai menemui massa aksi di Simpang Tiga Terminal Seruni, Kota Cilegon, pafa Senin (17/11/2025).
Menurut Deden, nantinya Pemprov Banten akan mengerahkan anggota Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Serang serta TNI-Polri yang akan menindak bagi pelanggar tersebut. “Nanti apapun yang akan dilakukan dalam rangka menangani truk-truk yang tidak mentaati aturan, tim itulah yang akan bergerak,” ujarnya.
Deden mengungkapkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait tuntutan pelebaran jalan yang disampaikan massa aksi dari Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel. Ia mengaku, tidak bisa memberikan jawaban secara rinci lantaran kondisi Jalan Cilegon Timur-Bojonegara merupakan jalan nasional.
Terkait keinginan masyarakat untuk mendatangkan Gubernur Banten Andra Soni ke lokasi unjuk rasa, Deden menyatakan, ia tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Sebab, saat ini Gubernur Banten Andra Soni sedang ada kegiatan di Jakarta.
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Serang, Najib Hanafi, mendesak agar Pemprov Banten mengevaluasi izin operasional tambang dan tata laksana angkutannya.
Menurut Najib, hal itu perlu dilakukan karena menyangkut kenyamanan dan keamanan masyarakat ataupun dampak lingkungannya yang ditimbulkan.
“Pemerintah perlu mengevaluasi izin operasional tambang dan tata laksana angkutannya, perlu penertiban karena menyangkut kenyamanan keamanan masyarakat,” tutur Najib.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah kembali memastikkan perolehan pajak dari aktivitas pertambangan. “Selain itu coba pemerintah daerah pastikan kembali pajak daerahnya dari kegiatan penambangan itu apakah maksimal perolehanya, jangan sampai banyak menguap yang tidak dilaporkan karena kurangnya kontrol, kalau maksimal kan bisa digunakan kembali untuk memperbaiki lingkungan yang terdampak kerusakannya,” tutup Najib kepada wartawan












