Jumlah Jema’ah Haji Reguler 2026 Provinsi Paling Sedikit, Ada yang Tak Capai 500 Kuota  

Jakarta | KABAR EXPOSE.com —

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan porsi kuota haji reguler untuk seluruh provinsi di Indonesia pada musim haji 2026. Dari total kuota sebanyak 221.000 jemaah, maka kuota untuk skema haji reguler ditetapkan sebesar 203.320 jemaah. Sedangkan sisanya, 17.680 dialokasikan untuk haji khusus.

Provinsi dengan jumlah penduduk besar seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat menempati posisi teratas dalam jumlah kuota. Sedangkan sejumlah daerah lain mendapatkan porsi yang lebih kecil.

Berdasarkan data resmi, terdapat lima provinsi dengan kuota haji reguler 2026 paling sedikit, bahkan empat di antaranya memperoleh jatah tidak sampai 500 orang.

5 Provinsi dengan Kuota Haji Reguler Paling Kecil.

1. Sulawesi Utara: 402 jemaah
Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kuota haji reguler paling sedikit di Indonesia. Jumlah pendaftar yang relatif kecil berbanding lurus dengan masa tunggu yang lebih singkat dibandingkan provinsi padat penduduk.

2. Papua Barat : 447 Jamaah.

Provinsi ini berada di urutan kedua terendah. Pemerataan akses layanan dan sebaran penduduk menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi besaran kuota.

3. Kalimantan Utara: 489 jema’ah
Sebagai provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara masih memiliki jumlah pendaftar haji yang tidak sebesar provinsi-provinsi lain.

4. Nusa Tenggara Timur (NTT): 516 jemaah
NTT menjadi salah satu provinsi dengan kuota rendah, mencerminkan jumlah pendaftar haji yang tetap kecil dari tahun ke tahun.

5. Maluku: 587 jema’ah
Meski masuk kategori provinsi dengan kuota kecil, Maluku memiliki jumlah pendaftar yang konsisten, sehingga tetap mendapat alokasi lebih besar dibanding empat provinsi sebelumnya.

Kenapa Kuota Berbeda?

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa skema distribusi kuota mengikuti ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembagian dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di tiap provinsi. Sehingga semakin banyak pendaftar, semakin besar pula kuota yang diberikan.

Dahnil juga menegaskan bahwa masa tunggu haji reguler kini telah disamaratakan menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi, menggantikan masa tunggu sebelumnya yang sangat bervariasi hingga puluhan tahun. Penyamarataan ini, menurutnya, diperlukan agar setiap jemaah mendapatkan nilai manfaat yang setara.

Kuota 2026 sudah mengacu pada ketentuan undang-undang terbaru. Dengan masa tunggu yang sama, distribusi manfaat bagi jemaah menjadi lebih adil,” ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.

Ia menambahkan bahwa data kuota tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pembagian kuota 2026 menjadi yang pertama sepenuhnya mengikuti landasan aturan baru.

Dengan rilis ini, daerah-daerah dengan kuota kecil seperti Sulawesi Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara diharapkan dapat memanfaatkan porsi yang ada secara optimal, mengingat kuota haji merupakan hak setiap daerah berdasarkan jumlah pendaftar aktif.

Jawa Timur: 42.409 jemaah
Jawa Tengah: 34.122 jemaah
Jawa Barat: 29.643 jemaah
Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
Banten: 9.124 jemaah
DKI Jakarta: 7.819 jemaah
Sumatera Utara: 5.913 jemaah
Lampung: 5.827 jemaah
Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
Aceh: 5.426 jemaah
Sumatera Selatan: 5.895 jemaah
Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah
Riau: 4.682 jemaah
Sumatera Barat: 3.928 jemaah
DI Yogyakarta: 3.748 jemaah
Jambi: 3.576 jemaah
Kalimantan Timur: 3.189 jemaah
Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah
Kalimantan Barat: 1.858 jemaah
Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah
Bali: 698 jemaah
Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah
Sulawesi Barat: 1.450 jemaah
Bengkulu: 1.354 jemaah
Kepulauan Riau: 1.085 jemaah
Bangka Belitung: 1.077 jemaah
Papua: 933 jemaah
Maluku Utara: 785 jemaah
Gorontalo: 608 jemaah
Maluku: 587 jemaah
Kalimantan Utara: 489 jemaah
Papua Barat: 447 jemaah
Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
Sulawesi Utara: 402 jemaah

Kemenhaj menekankan bahwa pembagian ini merupakan bagian dari kebijakan reposisi penyelenggaraan ibadah haji yang menekankan keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan nilai manfaat bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *