Religi  

60 Pasutri Kecamatan Pamarayan Antusias Ikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah 

Reportase : Ujang Sutisna.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSE.com

Sedikitnya 60 Pasangan Suami Istri (Pasutri) masyarakat Pamarayan dari 10 Desa dan 6 orang Pasutri dari setiap desa se-Kecamatan Pamarayan, mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah yang digelar di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. pada Jum’at, (13/11/2025)

Tampak antusiasme Pasutri dari sepuluh desa yang ada di wilayah Kecamatan Pamarayan dan mengikuti isbat nikah yang digelar di aula kantor Kecamatan Pamarayan.

Camat Pamarayan, Kokom.Komariah, SH, M.Si, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, adanya sidang terpadu isbat nikah ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat yang belum memiliki surat nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Tujuannya untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anaknya terhadap status perkawinannya dan memudahkan dalam pencatatan administrasi kependudukan, terutama akte lahir KTP dan Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.

Camat Pamarayan, Kokom menjelaskan, dengan adanya surat nikah yang resmi, maka akan memperlancar dalam proses kepengurusan surat keluarga, terutama dalam pembuatan Surat Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Adapun yang hadir dalam sidang isbat nikah itu, ada 60 pasangan suami istri (Pasutri) dari 10 Desa dan ada 6 orang Pasutri yang melaksanakan sidang isbat nikah terpadu dari masing-masing desa se-Kecamatan Pamarayan ini, dan 60 Pasutri tersebut telah memiliki surat Nikah resmi yang dikeluarkan oleh pihak KUA Kecamatan Pamarayan, Sebelumnya 60 Pasutri itu belum memiliki Surat Nikah resmi dari KUA Kecamatan Pamarayan, ‘ bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *