Perda Baru tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Diberlakukan di Kabupaten Serang

Reportase : Babay Suiah.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSE.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Horison Pondok Layung, Anyer, pada Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) dari 29 kecamatan se-Kabupaten Serang serta perwakilan masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Muhammad Yagi Susilo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda baru ini lahir sebagai amanat dari Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Pasal-pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025 juga disusun berdasarkan ketentuan dalam Permendagri tersebut,” ujar Yagi.

Menurutnya, kegiatan pembinaan dan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Kasi Trantib dan masyarakat mengenai isi dan pelaksanaan Perda yang baru disahkan tersebut.

“Setelah kegiatan ini, para Kasi Trantib diharapkan dapat mensosialisasikan Perda kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sehingga masyarakat mengetahui adanya aturan baru terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” tambahnya.

Yagi juga menegaskan bahwa bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Perda tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pembinaan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya dari Satpol PP Kabupaten Serang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida), Kepolisian Resor Serang, Komisi I DPRD Kabupaten Serang, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

Sementara itu, Bupati Serang menyambut baik diberlakukannya Perda Nomor 6 Tahun 2025. Menurutnya, Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan amanat Permendagri serta mewujudkan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Serang.

“Ini adalah perintah langsung dari Ibu Bupati. Kami harap Satpol PP sebagai penegak Perda dan peraturan kepala daerah dapat segera melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkapnya.

“Masih banyak pelanggaran di lapangan, seperti pedagang kaki lima yang belum tertib. Dengan adanya Perda ini, diharapkan penegakan aturan bisa lebih efektif dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketertiban,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *