Di Rakornas Posyandu 2025, Tinawati Andra Soni Tegaskan Banten Sudah Lakukan Transformasi Layanan

Reportase : H. Masdi Suhendi.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Jakarta | KABAR EXPOSE.com

Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Hotel Mercure Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025). Rakornas ini mengusung tema ‘Penguatan Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat’.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ungkap Tinawati.

Ia menjelaskan, berdasarkan arahan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian, percepatan transformasi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Dalam regulasi tersebut diatur indikator dan tolok ukur percepatan layanan.

“Insya Allah Provinsi Banten sudah bisa menyesuaikan bahkan di Kabupaten Lebak sudah ada satu pilot project percepatan transformasi enam SPM Posyandu,” ujarnya.

Menurutnya, upaya ini menjadi tolok ukur penting agar Posyandu dapat langsung menyasar masyarakat di tingkat desa, khususnya daerah yang belum sepenuhnya terlayani.

Tinawati menambahkan, dari hasil Rakornas, Posyandu ke depan akan memiliki nomor registrasi serta mengalami transformasi dalam layanan, kelembagaan, dan pembinaan.

“Di sini ada dinas terkait agar salah satunya program pemerintah pusat bisa langsung menyasar bisa langsung ke daerah dan langsung menyasar masyarakat terendah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan, bahwa Posyandu kini tidak hanya fokus pada layanan bidang kesehatan. Saat ini Posyandu bertransformasi melayani enam bidang yaitu kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat atau trantibum linmas.

Menurut Tri, transformasi ini perlu disosialisasikan kepada seluruh ketua tim pembina Posyandu se-Indonesia. Ketua tim pembina merupakan pendamping kepala daerah atau pihak yang ditunjuk kepala daerah jika kepala daerahnya perempuan atau tidak menunjuk istri.

“Kesamaan visi dan misi transformasi Posyandu yang dibahas hari ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, transformasi Posyandu ini memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu menjadi dasar transformasi Posyandu dari bidang kesehatan menjadi enam bidang standar pelayanan minimal (SPM). Rakornas Posyandu Tahun 2025 sendiri diikuti oleh 36 ketua tim pembina Posyandu tingkat provinsi serta 437 ketua tim pembina Posyandu kabupaten dan kota.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *