Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Yogyakarta | KABAREXPOSE.com —
KAI Daerah Operasi 6 terus berkomitmen menghadirkan pelayanan perjalanan kereta api yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah penerapan kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta, termasuk di dalam toilet, bordes dan area tertutup lainnya.
Sejak tahun 2012 silam, KAI telah konsisten menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang bebas asap rokok., termasuk rokok elektrik. Kebijakan ini bukanlah keputusan instan, melainkan hasil dari pertimbangan matang serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Feni Novida Saragih, Manager Humas Daop 6 mengatakan, aturan larangan merokok di atas kereta api yang diterapkan oleh KAI merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diperkuat dengan Edaran Menteri Perhubungan SE 29 Tahun 2014.
“KAI Daop 6 Yogyakarta ingin memastikan bahwa setiap penumpang dapat menikmati udara bersih, sehat dan suasana perjalanan yang nyaman tanpa terganggu asap rokok. Dengan begitu, perjalanan kereta api bukan hanya aman, tetapi juga sehat dan menyenangkan,” ujar Feni.
Feni menambahkan, meskipun terdapat larangan merokok di atas kereta api, KAI masih menyediakan tempat khusus untuk merokok di dalam area stasiun, di titik-titik yang tidak berdekatan dengan penumpang umum yang bukan perokok.
KAI juga terus melakukan sosialisasi melalui pemasangan rambu larangan merokok di dalam kereta, agar pelanggan selalu mengingat pentingnya menciptakan lingkungan perjalanan yang bebas asap untuk kenyamanan dan keamanan bersama.
“Melalui komitmen ini, KAI yakin dapat mewujudkan perjalanan yang ideal dimana setiap pelanggan bisa merasa tenang, sehat, dan selamat sepanjang perjalanan, tanpa asap rokok,” pungkas Feni.